Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pengadaan Fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dalam Perspektif Undang-Undang dan Siyasah Syar'iyyah
Studi Kasus Kecamatan Samarinda Seberang
Abstract
Latar belakang dalam penelitian ini adalah membahas terkait tempat pembuangan sementara atau yang disebut dengan TPS. Program pemerintah yang melakukan penutupan sebagian TPS dalam hal ini belum adanya pembangunan kembali yang diberikan pemerintah setempat setelah penutupan terdapat kendala yang dialami masyarakat terkait jarak antara sumber sampah dengan tempat pembuangan sementara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana tanggung jawab yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kelurahan di ranah Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda terhadap pengadaan TPS, mendeskripsikan pandangan Undang-Undang dan Siyasah Syar’iyyah. Metode yang digunakan kualitatif merupakan jenis field research (penelitian lapangan) penelitian yang menyelidiki, menemukan dan menggambarkan suatu objek serta menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab Pemerintah Kelurahan Baqa masih mempertahankan dua TPS, Kelurahan Mangkupalas masih mempertahankan dua TPS, Kelurahan Masjid dengan menyediakan satu TPS yang memiliki diamter lebih besar, Kelurahan Tenun dengan menyediakan satu TPS dan menyediakan petugas kebersihan pengangkut sampah, dan Kelurahan Sungai Keledang progres tahap pembangunan TPS. Dalam hal ini telah berjalan sesuai Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 huruf b dan Pasal 9 huruf d yang memberikan amanat kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat. Begitu pula telah sesuai dengan siyasah syar’iyyah dalam surah An-Nisa ayat 58 dan kaidah tentang kemaslahatan yang bahwa pemerintah menjalankan segala kewajiban yang telah menjadi tugasnya harus bertangung jawab dan mementingkan segala yang berkaitan dengan kemaslahatan.