Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Prespektif Siyasah Syariyyah
Studi terhadap Penggunaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19 di Desa Sukaraja
Abstract
Lala Tri Rizky, 2022. Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Perspektif Siyasah Syar‟iyyah (Studi Terhadap Penggunaan Dana Desa di Desa Sukaraja). Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I, selaku pembimbing I dan bapak Suwardi Sagama, S.H, M.H, selaku pembimbing II. Latar belakang penelitian ini yaitu, dalam penggunaan Dana Desa, pemerintah desa haruslah menggunakan sesuai dengan kepentingan yang ada dalam masyarakat dengan mempertimbangkan kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat desa. Di desa Sukaraja akibat munculnya pandemi COVID-19 dalam penggunaan Dana Desa, desa Sukaraja mengalami kendala terhadap pembangunan, pembangunan tersebut terhambat akibat adanya refocusing dana pembangun terhadap pembiyaan penanganan pandemi COVID-19, sehingga pembangunan tersebut tidak dapat terealisasikan. Maka berdasar pada hal-hal itu, penulis ingin meninjau lebih jauh melalui penelitian Skripsi ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif (field research) dengan jenis penelitian empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan observasi, wawancara, dokumen. sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer. Teknik analisis data yang digunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data. Penarikan kesimpulan dan verifikasi data.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, bahwa penggunaan Dana Desa didesa Sukaraja sudah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah, namun penggunaan dana tersebut belum cukup untuk melakukan pembangunan karena dana yang ada digunakan atau direfocusing untuk pembiayaan penanganan COVID-19. Kedua, terhambat dan tidak terealisasinya pembangunan jalan tani yang terjadi karena adanya refocusing Dana Desa oleh pemerintah desa yang di mana mengalihkan dana pembangunan tersebut untuk pendanaan pandemi COVID-19 menjadi penghambat, sehingga implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tidak dapat terwujud. ketiga, Dalam perspektif siyasah Syar‟iyyah implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa meski tidak dapat sepenuhnya terwujud dengan baik namun pemerintah telah tetap berusaha untuk mewujudkan sebagaimana yang dijelaskan kebijakan seorang pemimpin untuk selalu mengedepankan kemaslahatan, dan meski dengan adanya kendala tersebut hal itu tetap terlaksana dengan baik atau terwujud dengan baik dengan konsep dan psinsip siyasah syar‟iyyah. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini: pemerintah desa selaku pemegang kuasa haruslah dapat mendengar keluhan masyarakat dan mengutamakan kepentingan yang sangat dibutuh oleh mayarakat. serta dapat membuat kebijakan yang tidak merugikan masyarakat.
Kata Kunci: (Desa; Dana Desa; COVID-19; Pemerimtah; Kebijakan)