Analisis Motif Psikologi dan Tinjauan Hukum Islam pada Kasus Penganiayaan Berat
Abstract
Kasus pembunuhan tidak hanya dipandang sebagia kasus hukum pidana, tetapi dipandang sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sejauh ini kejahatan yang dipidanakan dengan hukuman penjara berorientasi pada aspek recovery kesadaran batin pelaku untuk mengevaluasi perilakunya yang salah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis motiv psikologi dan tinjauan Hukum Islam kasus penganiayaan berat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Pustaka (library reseach), yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya. Kasus Pembakaran WS (40) di Kota Sorong, dipandang sebagai penganiayaan kolektif/ kekerasan kolektif, hal ini dijelaskan dalam Social contangion Theory menurut LeBon (1895-1957) perilaku kolektif memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda dari perilaku individu yang menjadi anggotanya. Pada kasus penganiayaan dan pembakaran ODGJ di Sorong, pelaku FT (25), termasuk melakukan Hostile aggression, sebagai ungkapan kemarahan dan ditandai dengan emosi yang tinggi. Psikologi memberikan perspektif untuk menguraikan sudut pandang perilaku seseorang, dalam penelitian ini variable psikologi yang diangkat penulis dibatasi oleh aspek yang dinaggap relevan.
Kata kunci: Motive Psikologi, Hukum Islam, Penganiayaan