Upaya Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam Menanggulangi Sistem Satu Arah Tinjauan Fiqh Siyasah
(Studi di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama)
Abstract
Artikel ini menganalisis upaya Dinas Perhubungan kota Samarinda dalam menanggulangi sistem satu arah di jalan pesut kelurahan sungai Dama. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan sistem satu arah yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Samarinda dalam tinjauan fiqh siyasah. Penelitian ini tergolong dalam penelitian field research (penelitian lapangan) dengan metode penelitian analisa deskriptif kualitatif. Sumber data dari penelitian ini bersifat data primer, yaitu melakukan pengambilan data langsung dari pihak Dinas Perhubungan Samarinda dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terkait transmisi dalam implementasi kebijakan sistem satu arah pada ruas Jalan Pesut menunjukkan bahwa penyampaian kebijakan sistem satu arah pada Jalan Pesut sudah tersampaikan serta terlaksana dengan baik pada seluruh pihak terkait, baik itu pelaksana kebijakan maupun pada kelompok sasaran kebijakan. Mulai dari memasang rambu lalu lintas satu arah hingga pengawasan dalam implementasi kebijakan satu arah di Jalan Pesut. Baik masyarakat maupun pelaksana kebijakan sama-sama mendapatkan informasi mengenai kebijakan sistem satu arah. Meskipun di dalam upaya Dinas Perhubungan terdapat faktor penghambat seperti jalan alternatif yang sangat jauh untuk berputar arah dan masyarakat yang kurang kesadaran akan rambu lalu lintas yang dibuat serta kurang menaati sosialiasi terkait kebijakan satu arah di jalan Pesut. Diadopsinya sistem satu arah di wilayah ini sejalan dengan fiqh siyasah, dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah sesuai dengan prinsip fiqh siyasah duturiyah yaitu prinsip hak dan kewajiban negara dan rakyat.
References
H. A Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah, Jakarta: Prenanda Media, 2003.
Shidqi Syaikh Dr. Muhammad Bin Ahmad, Al Wajiz Fi Idlah Qawaid Al-Fiqhiyyah Al- KullyahI, Lebanon: Muassasah Ar-Risalah, 2019.
Shofrillah Mohammad Fahmi, Eksistensi Sukarelawan Pengatur Lalu-Lintas (Supeltas) Dalam Mewujudkan Ketertiban Umum Dan Lingkungan Perspektif Maslahah Mursalah, Journal of Constitutional Law: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Volume 2 Nomor 2 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Badan Pusat Statistik, Kecamatan Sambutan Dalam Angka 2021.
Peraturan Daerah Kota Samarinda, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketentuan Berlalu Lintas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan dalam Wilayah Kota Samarinda.