Problematika Penistaan Agama di Dunia Entertainment ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konsep (concept approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach) yang bertujuan untuk mengetahui penistaan agama dalam dunia entertainment perspektif hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum positif pelaku penistaan agama dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. Selain itu, pelaku penistaan agama juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya. Penetapan tindak pidana penistaan agama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan dalam kelompok kejahatan penghinaan, karena penodaan disini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama dan hal ini dapat mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hukuman bagi penistaan agama dalam hukum Islam baik itu menghina agama, seperti mengajarkan aliran sesat atau mengaku menerima wahyu atau mengklaim diri sebagai seorang Nabi, bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Namun, belum diatur secara terperinci dalam hukum Islam bagaimana kategori-kategori penistaan agama, serta sanksi-sanksinya. Tetapi menurut sebagian ulama, dalam kategori penistaan agama dianggap murtad atau keluar dari agama Islam dan divonis hukuman mati.
References
Al Ghany, Farel, Waspada Santing, and Basri Oner. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama melalui Media Sosial." (2022).
Aziz, Abdul, “Pandangan Islam Terhadap Pasal Penistaan Agama”, Jurnal Istidlal, Vol. 2, No. 2, 2018.
Dimaafkan, MUI Sebut Konten Mesum Oklin Fia Bukan Penistaan Agama (suara.com).
Hatta, Muhammad, “Kejahatan Penistaan Agama dan Konsekuensi Hukumnya” jurnal hukum, (2021).
Hatta, Muhammad, & Zulfan Husni. "Kejahatan Penistaan Agama dan Konsekuensi Hukumnya." Al-Adl: Jurnal Hukum 13.2 (2021).
Izad, Rohmatul, “Fenomena Penistaan Agama dalam Perspektif Islam dan Filsafat Pancasila (Studi Kasus terhadap Demo Jilid II pada 04 November 2016)”, Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2017).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Konten Jilat Es Krim Viral, Ini 5 Fakta Oklin Fia yang Terseret Dugaan Penistaan Agama (beritasatu.com)
Lala, Andi. "Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama dan Sanksi Bagi Pelaku Perspektif Hukum Positif Di Indonesia." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 2.3 (2017).
Maanen, J. Van., “Reclaiming Qualitative Methods for Organizational Research: Preface,”. Administrative Science Quarterly, Vol. 24. (1979).
Malik, Abdul, “Agitasi dan Propaganda di Media Sosial (Studi Kasus Cyberwar Antar-Netizen terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama)”, Lontar: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 4, No. 3, 2016.
Mantri, Yaya Mulya, “Kasus Penistaan Agama pada Berbagai Era dan Media di Indonesia” journal.ac.id; jurnal Agama dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 3 (2022):123-138.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 2021.
Polisi Periksa Selebgram Oklin Fia, Gali Motif Pembuatan Konten Es Krim - News Liputan6.com.
Rowe, S. E., (2009), “Legal Research, Legal Analysis, and Legal Writing: Putting Law School into Practice,” SSRN ELibrary, Vol. 1193, 2000.
Syarif, Muhammad “Penistaan Agama dalam Hukum Islam”, Jurnal Islampedia, Vol.1 No.2, 2023.
Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia 1945.
Komedian yang Pernah Tersandung Kasus Dugaan Menghina Agama kumparan.com.