Ketahanan Keluarga Melalui Konseling Pra Nikah di Kabupaten Jember

(Analisis Pendekatan Maqasid Al-Syari’ah Jamal Al-Din Atiyah)

  • Siti Muslifah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Busriyanti Busriyanti Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Keywords: Ketahanan Keluarga, Konseling Pra Nikah, Maqasid al-Syari’ah Jamal al-Din Atiyah

Abstract

Hancurnya ikatan perkawinan memberi gambaran bahwa kemampuan keluarga dalam ketahanan dirinya belum mampu menopang tujuan dari sebuah pernikahan. Dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera diperlukan konseling pra nikah sebagai bekal pengetahuan kepada pasangan yang akan menikah. Artikel ini akan membahas bagaimana peran konseling pra nikah terhadap ketahanan keluarga di Kabupaten Jember dalam tinjauan Maqasid al-Syari’ah Jamal al-Din Atiyyah. Artikel disusun menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, interview, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu konseling pra nikah sangat efektif dalam mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi pernikahan dan membantu individu yang akan berkeluarga memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga sehingga lebih siap menghadapi kehidupan keluarga dan segala permasalahan di dalamnya dalam upaya menjaga ketahanan  keluarga. Konseling pra nikah berfungsi sebagai wadah dalam tercapainya tujuan dari pernikahan sebagaimana dalam Maqashid al-Syari’ah Jamal al-Dn Atiyah dalam ranah keluarga. Dengan demikian pasangan yang akan menikah dengan bekal yang didapat dari konseling pra nikah memiliki ketahanan yang kuat dalam menjalani kehidupan keluarganya. Maka akar timbulnya perceraian akibat kurang kokohnya ketahanan keluarga yang berujung pada perselisihan bahkan perceraian dapat dihindari.

Kata Kunci: Ketahanan Keluarga, Konseling Pra Nikah, Maqasid Syari’ah Jamal al-Din Atiyah

References

Buku dan Jurnal

Amalia, Risqi Maulida dkk. “Konseling Pra Nikah Islam Perannya Bagi Pemilihan Pasangan dan Pernikahan”, dalam Jurkam: Jurnal Konseling Andi Matappa, Vol. 1 No. 02 Agustus 2017.

al-Amidi, Sayf al-Din Abu al-hasan. ‘Ali bin Abi ‘Ali bin Muhammad, al-Ihkam fiUshul al-Ahkam, vol 3. Beirut: Mu’assasah al-Nur, 1388 H.

Audah, Jaser. Maqasid Al-Shariah As Philosophy of Islamic Law, A System Approach. London: IIIT, 2008.

______, Maqasid Untuk Pemula, terj. Yogyakarta: SUKA Press, 2013.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990).

Duvall Millis, E. Family Development, 4 edition, JB. Philadelphia, New York : Toronto Leppincot Company,1971.

Frankenberger TR, The Household Livelihood Security Concept dalam Food, Nutrition and Agriculture Journal.

Jamaluddin, Ibn Mandzur. Lisan al-Arab. juz X. Mesir: Dar al-Misriyyah, tt.

Kamali, Muhammad Hashim. Membumikan Syari’ah terj. Oleh Miki Salman dari Shari’ah Law, An Introduction. Jakarta: Mizan Publika, 2008.

Kertamuda Fatchiah E., Konseling Pernikahan untuk Keluarga Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika, 2009.

al-Killani, Abd al-Rahman Ibrahim. Qawaid al-Maqashid ‘ind al-Imam al-Syathiby ‘Aradhan wa Dirasatan wa Tahlilan. Damsyiq, Suriyah: IIIT dan Dar al-Fikr, 2000.

Kurniawan, Lely Setyawati. Refleksi Diri Para Korban dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semarang: Penerbit Andi, 2012.

Latipun. Psikologi Konseling. Malang: UMM Press, 2010.

Luth, Thohir. Syariat Islam: Mengapa Takut. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011.

Maulidi, “Maqashid Syari’ah Sebagai Filsafat Hukum Islam: Sebuah Pendekatan Sistem Menurut Jasser Auda”, dalam Al-Mazahib, Volume 03, No. 01, Juni 2015

Mawardi, Ahmad Imam. Fiqh Minoritas, Fiqh al-Aqalliyat dan Evolusi Maqashid Al-Syari’ah dari Konsep ke Pendekatan. Yogyakarta: LkiS, 2010.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rineka Cipta, 2008.

Mubasyaroh. “Konseling Pra Nikah dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia (Studi Pendekatan Humanistik Carl R. Rogers)”, dalam Konseling Religi; Jurnal Bimbingan Konseling Islam, vol. 07, No. 02, Desember 2016.

Musyafa’ah, Nur Lailatul dkk. Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Gedangan Sidoarjo, dalam Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 2 Juli 2021.

Rahman, Zaini. Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional, Perspektif Kemaslahatan Kebangsaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

al Raysuni, Ahmad. Imam al-Syathibi’s Theory Imam al-Syathibi’s Theory of the Higher Objectives and Intens of Islamic Law. London, Washington: IIIT, 2005.

Sidiq, Syahrul. “Maqashid Syari’ah dan Tantangan Modernitas: Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda”, dalam In Right; Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 07 No. 01. November 2017.

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2000.

Sopyan. Yayan, Islam-Negara : Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional. Jakarta: penerbit KM Books PT Wahana semesta Inter Media, 2012.

Suprapto. Metode Riset. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Syaltut. Mahmud, Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah. Kairo: Dar al-Qalam, 1966.

Triningtyas, Diana Ariswanti dan Siti Muhayati, “Konseling Pra Nikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo”, dalam Jurnal Koseling Indonesia, Vol. 03 No. 01, Oktober 2017.

al-‘Ulwani, Zainab Taha. al-Usrah fi Maqasid al-Shari’ah : Qira’ah fi Qadaya al-Zawaj al-al-Talaq fi Amerika. Lebanon: Maktab al-Tawzi fi al- A’lam al-Arabi, 1981.

Umar, Nasaruddin. Argumen kesetaraan Gender: Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 1990.

Yusdani dan Muntoha. Keluarga Maslahah. Yogyakarta: PSI UII dan KIAS,2013.

Undang-Undang

Undang-Undang No 10 Tahun 1992

Undang-Undang no 1 tahun 1974

Kompilasi Hukum Islam

PP Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 373 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Hasil wawancara

Wawancara dengan Bapak Abdullah Kepala KUA Sukowono tangal 15 November 2022.

Wawancara dengan Bapak Munir pada tanggal 14 November 2022 bertempat di KUA Kaliwates pada saat selesai mengisi bimbingan pra nikah.

Wawancara dengan Bapak Syarif Kepala KUA Kaliwates pada tanggal 14 dan 15 November 2022 bertempat di KUA Kaliwates dan tanggal tersebut kebetulan diasaksan kursus Pra Nikah selama dua hari berturut-turut.

Wawancara dengan Calon Pengantin di KUA Kaliwates tanggal 15 November 2022

Wawancara dengan Ibu Ririn terkait pada tanggal 15 november 2022 bertempat di KUA Kaliwates.

Website

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3895227/faktor-ekonomi-jadi-alasan-banyak-pasangan-di-jember-pisah-ranjang

Published
2024-06-26
How to Cite
Muslifah, S., & Busriyanti, B. (2024). Ketahanan Keluarga Melalui Konseling Pra Nikah di Kabupaten Jember. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 155-202. https://doi.org/10.21093/qj.v8i1.8101
Section
Articles