Kualifikasi Novum Pasca Putusan Mahkamah Kontitusional Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Mengakomodir Hak Konstitusional Terpidana Pada Peninjauan Kembali

  • Mochammad Rafi Pravidjayanto Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Marlie Candra Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Hak Konstitusional, Kualifikasi Novum, Peninjauan Kembali

Abstract

Tulisan ini berangkat dari pertentangan norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa KUHAP Pasal 268 Ayat 3 tentang pengajuan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali dinyatakan konstitusional bersyarat apabila terdapat Novum yang ditemukan berdasarkan penemuan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Selanjutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 263 Ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa permintaan peninjauan kembali dilakukan apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Namun yang menjadi problematik adalah belum diaturnya standar kualifikasi Novum pada peninjauan kembali. Fakta menunjukan bahwa dari tahun 2017 hingga 2021. Presentasi permohonan Peninjauan Kembali yang dikabulkan konsisten berada di bawah angka 20% (dua puluh persen). Obyek penulisan ini terkait dengan perumusan standar kualifikasi Novum pada upaya hukum peninjauan kembali dalam peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu diatur secara normatif yuridis mengenai standar kualifikasi Novum pada peninjauan kembali dalam hukum acara pidana. Dengan demikian perlu dirumuskan secara komprehensif mengenai standar kualifikasi Novum agar menjadi rujukan terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali demi memenuhi hak konstitusional terpidana. Sehingga menjadi penting mengadopsi mekanisme audit forensik kepada berbagai jenis Novum dalam persidangan Peninjauan Kembali agar memenuhi keadilan dan kepastian hukum.

References

Adila, Nadia Yurisa, Nyoman Serikat Putra Jaya, dan Sukinta. “Implementasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.” Diponegoro Law Review 5 (2016): 2.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2 ed. Vol. 7. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Binziad Kadafi. “Mendesain Ulang Peninjauan Kembali.” Artikel Opini. Kompas (blog), 2022. https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/03/mendesain-ulang-peninjauan-kembali?status=sukses_login&status_login=login.
Bohm, Robert M., dan Keith N. Haley. Introduction to Criminal Justice. Tenth edition. New York, NY: McGraw-Hill Education, 2021.
Didik Erno Purwoleksono. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2015.
Eddy O.S Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. 1. Jakarta: Erlangga, 2012.
Eka Himawan. “Asas In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores.” Artikel. Kantor Advokat Surjo & Partners (blog), 2022. https://lawfirmadvokatsurjoandpartners.wordpress.com/2022/07/09/asas-in-criminalibus-probationes-bedent-esse-luce-clariores/.
Feri Sulianta. Komputer Forensik. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2008.
Hadari Djenawi Tahir. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
HAG. “Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana.” Berita. Hukum Online (blog), 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/forensik--jalan-untuk-mengungkap-kasus-pidana-lt56bb21c48c5ea/.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jilid 2: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Henry Campbell Black. “Black’s Law Dictionary.” USA: West Publishing, 1968.
Jericho Leonard. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perkara Pidana.” Skripsi, Universitas Brawijaya, 2018.
Kepaniteraan Mahkamah Agung. “2021: ‘Mahkamah Agung Hanya Mengabulkan 12,24% Permohonan Kasasi.’” Jakarta: Mahkamah Agung, 2022.
Kepolisian Negara Repulik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (t.t.).
Kompas.com. “Antasari Azhar jadi Tersangka Pembunuhan 12 Tahun Lalu saat Hendak Bongkar Kasus Korupsi Besar.” Berita, 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/14/10152891/antasari-azhar-jadi-tersangka-pembunuhan-12-tahun-lalu-saat-hendak?page=all#page2.
Mahkamah Agung. “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014,” t.t.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 (t.t.).
———. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013,” 2013.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2013 (t.t.).
Merdeka.com. “Kasus Sengkon Karta, Antasari dan gonjang-ganjing sistem hukum.” Berita, 26 Agustus 2023. https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-sengkon-karta-antasari-dan-gonjang-ganjing-sistem-hukum.html.
Pratama, Agung Barok, Aminah, dan Mohammad Jamin. “Analisis Yuridis Pengaturan Ideal Peninjauan Kembali Perkara Pisana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 34/PUU-XI/2013.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 5, no. 2 (1 Februari 2018): 36. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18258.
Raharjo, Budi. “Sekilas Mengenai Forensik Digital.” Jurnal Sosioteknologi 12, no. 29 (Agustus 2013): 384–87. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2013.12.29.3.
Raihana, Raihana, Sukrizal Sukrizal, dan William Alfred. “Penerapan Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (18 Juni 2023): 12202–12. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.1851.
Ramiyanto, S.H.I.M.H., dan P.T.C.A. BAKTI. Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019. https://books.google.co.id/books?id=r-yEDwAAQBAJ.
Sabuan, Ansori. Hukum acara pidana. Bandung: Angkasa, 1990.
Sidabutar, Mangasa. Hak terdakwa, terpidana, penuntut umum menempuh upaya hukum: pengantar praktis pemahaman tentang upaya hukum. Cet. 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999.
Soedirjo. Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana: Arti Dan Makna. 1 ed. Jakarta: Melton Putra, 1986.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (t.t.).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (t.t.).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (t.t.).
Wahyuni, Ajeng Tri. “Kualifikasi Keadaan Baru (Novum) Sebagai Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali: Aanalisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PK/PID/2007; Putusan Nomor 57/PK/PID/2005; DAN Putusan Nomor 39/PK/PID/2006.” Skripsi, Universitas Indonesia, 2008.
Yumma Althaf Afanin. “Analisis Yuridis Pasal 263 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang Keadaan Baru Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Pada Mahkamah Agung.” Skripsi, Universitas Brawijaya, 2016.
Published
2024-06-03
How to Cite
Pravidjayanto, M., & Candra, M. (2024). Kualifikasi Novum Pasca Putusan Mahkamah Kontitusional Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Mengakomodir Hak Konstitusional Terpidana Pada Peninjauan Kembali. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 93-116. https://doi.org/10.21093/qj.v8i1.8169
Section
Articles