Hukum Keluarga Kontemporer dalam Tata Hukum Lebanon dan Suriah
Abstract
Setiap negara memiliki konstitusi dan sistem hukum masing-masing dalam mengatur negara dan penduduknya. Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah mulai melakukan pembenahan terhadap sistem hukum negaranya masing-masing, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Tidak lepas dari sorotan perubahan ini adalah hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, pengasuhan anak, pewarisan dan lain-lain. Penelitian dalam artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah website resmi pemerintah Lebanon dan Suriah yang memuat pasal-pasal hukum keluarga Lebanon dan Suriah. Sumber lainnya adalah buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pasal-pasal yang mengatur tentang hukum keluarga di Lebanon dan Suriah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dasar atau landasan hukum keluarga di Lebanon dan Suriah. Penelitian dalam artikel ini menemukan bahwa Secara garis besar, hukum keluarga di Lebanon dan Suriah mengikuti mazhab Hanafi yang merupakan mazhab resmi di Lebanon dan Suriah.
Kata kunci: Hukum Keluarga; Lebanon; Suriah
References
Agustina, “Pendidikan Islam Di Suriah Dan Relevansinya Dengan Pendidikan Islam Di Indonesia”.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000), Cet. V.
Andi Syahraeni, “Islam Di Syria,” Jurnal Rihlah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan 5, no. 2 (2016).
Atmosudirjo, Konstitusi Syria
Encyclopedia Britannica
Hasan Al-Bugha and Musthafa Al-Bugha, Qānūn Al-Aḥwāl Al-Syakhṣiyyah (Syrian Arab Republic: Syrian Virtual University (SVU), 2018).
Jalaludin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir, (t.tp.: t.p., t.th.).
M. Khoirul Malik, “Ekonomi Suriah Pra-Revolusi Politik: Sistem Sosialis Di Bawah Rezim Duo-Assad,” Malia: Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 1 (2016).
Mahmood, Personal Law in Islamic Countries : History, Tezs and Comparative Analysis.
Manna al-Qatthan, Tarikh Tasyri’, (Riyadh: Maktabatul Ma’arif, 1996).
Mardhiya Agustina, “Pendidikan Islam Di Suriah Dan Relevansinya Dengan Pendidikan Islam Di Indonesia,” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 12, no. 1 (2018): 77, https://doi.org/10.35931/aq.v0i0.20.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), Cet. X.
Muhammad Abu Zahrah, Kaidah-kaidah Hukum Islam, terjemahan oleh Noer Iskandar dan Moh. Tolchah Mansoer, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002).
Muhammad Ali al-Sayis, Tarikh Tasyri’ al-Islami, (Mesir: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih, t.th.).
Muhammad Said al-Asymawi, Uhsul al-Syariah. Terj. Lutfi Tomafi, (Yogyakarta: Elkis, 2004).
Prajudi Atmosudirjo, Konstitusi Syria (Jakarta: Galia Indonesia, 1993).
al-Qānūn 59 Li ʻĀm 1953 Qānūn Al-Aḥwāl Al-Syakhṣiyyah, Parliament.gov.sy § (1953), http://parliament.gov.sy/arabic/index.php?node=201&nid=11333&ref=tree&.
Rahmawati, Perbandingan Hukum Keluarga Islam, (Parepare: IAIN Parepare, 2020).
Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1984).
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh, 4th ed. (Damascus: Dār al-Fikr, n.d.).