Perkawinan Beda Agama Perspektif HAM Barat dan HAM Islam
Abstract
Pernikahan merupakan suatu janji perikatan yang sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan pasangan menjadi sepasang suami-isteri. Pada dasarnya setiap agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai pernikahan. Dalam fakta lapangan banyak sekali temukan pernikahan beda agama, khususnya temuan ini terdapat di Indonesia, dimana pernikahan beda agama dilaksanakan sehingga praktik ini menjadi perbincangan yang hingga saat ini dan dalam praktik yang terjadi banyak juga umat Islam yang masih melakukan pernikahan beda agama. Dalam penelitian yang berbasis penelitian pustaka ini bertujuan untuk meneliti mengenai bagaimana pandangan HAM BARAT dan HAM ISLAM memandang mengenai praktik pernikahan beda agama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Dalam kacamata HAM Barat dapat di simpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum perkawinana beda agama di indonesia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal yang sifatnya antroposentri. Kebebasan beragama seakan sebuah ancaman bagi pandangan HAM Barat di Indonesia. Adapun dalam HAM Islam pelarangan perkawinan beda agama dalam KHI merupakan hal yang wajar dan benar dalam perspektif HAM Islam. HAM dan norma dalam masyarakat. Dalam hal kebebasan membentuk suatu keluarga harus mengedepankan nilai-nilai agama daripada antroposentri, Inilah yang menjadi pembeda dengan HAM Barat yang antrophosentris, HAM Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ibad) tetapi hak itu dilandasi atas kewajiban asasi manusia yang sifatnya mengikat untuk mengabdi kepada Allah swt (huququllah) yang sifatnya teosentris.
References
Aprita, Hasyim, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mitra Wacana Media, 2020, sumer: https://www.mitrawacanamedia.com/hukum-dan-hak-asasi-manusia
Bahri, A. S, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, vol. 2, nomor 1, 2020.
Baso, A, Pernikahan Beda Agama, Kesaksian, Argumen Keagamaan Dan Analisis Kebijakan, Jakarta: Komnas HAM, 2005.
Copleston, Frederick, Filsafat John Locke, Yogyakarta : Basabasi, 2021
DataIndonesia.id, Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam pada 2022, dimuat dalam https://dataindonesia.id/varia/detail/mayoritas-penduduk-indonesia-beragama- islam-pada-2022, di akses pada tanggal 28 mei 2024
Dunn, J, John Locke: Sebuah Pengantar Singkat, Yogyakarta : Basabasi, 2022.
Fuadi, hakikat hak asasi manusia dalam perspektif islam dan barat, Jurnal Hukum Samudra Keadilan ,17, No. 1, Januari – Juni, 2022.
Hadi, Alif dan Cecep , Konsep Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam dan Barat, IQTISHAD SHARIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, Volume 1, Nomor 4, Juni 2023.
Hadikusuma H, Hukum Perkawinan di Indonesia, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mahdar Maju, 2007.
Kiki, Sheila, Dkk, Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2, No. 1, 2023.
Kusmaryanto, HAK ASASI MANUSIA ATAU HAK MANUSIAWI? (Fundamental Human Rights or Human Rights), Rights?, Jurnal Hak Asasi Manusia, 12, No. 3, 2021.
Kusnadi, Hakikat dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM), International of Law Journal, 1, No. 2, 2023.
Mestika Zed, Metodologi Penelitian Kepustakaan, cet. ke-I,Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Rizqon, Analisis Perkawinan Beda Agama Perspektif KHI, HAM dan CLD-KHI, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4, No. 1 , Juni, 2022.
Sandy, Aspek Epistemologi Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, 5, No.2, 2022.
Sri Wahyuni, Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia , IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 1, No. 1, 2011.
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek ,Jakarta: Rineka Putra, 2002.
Suharti, Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Peraturan Hukum Islam di Indonesia, Jurnal Emanasi: Jurnal Ilmu Keislaman dan Sosial, 5, No. 1, April 2022.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wheatley, S. The Idea of International Human Rights Law, Oxford University Press, 2019.