Tinjauan Asas Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan pada Putusan Hakim Nomor 3116/Pdt.G/2022/PA.Smdg
Abstract
Diskusi yang disajikan pada artikel ini ialah tentang penelaahan asas yang dipakai hakim dalam menyelesaikan dinamika perkara kewarisan Islam gugatan antara Ibu tiri dan anak dengan Nomor 3116 / Pdt.G / 2022 / PA.Smdg. Menggunakan metode studi pustaka, jenis data kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, Upaya hakim pada penyelesain perkara kewarisan bersifat aktif dan berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Kedua, putusan Hakim dengan Nomor 3116 / Pdt.G / 2022 / menolak pemisahan harta bersama dengan alasan tidak terpenuhinya bukti-bukti yang diajukan Penggugat, selain itu hakim berpandangan pada aspek maqasid syariah dalam menjaga Hifzh al-mal dan hifzh al irdh. Kemanfaatan untuk para pihak berhak mendapatkan bagian dari harta warisannya, berhak mengurus bersama, serta hubungan para pihak tetap terjalin sebagai hubungan ibu dan anak.
References
Al-Bukhori, Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari. Jakarta: Hadits Soft, Lidwa Pustaka, n.d.
Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (30 Desember 2019): 33. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.
Assyafira, Gisca Nur. “Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia.” AL- Mashlahah :Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 08, no. 01 (2020): 68–86. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30868/am.v8i1.771.
Azka Anwar, Syamsul Bahri. “Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn tentang Pembagian Warisan sama Rata Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Bidang Hukum Keperdataan 1, no. 2 (2017): 33–48.
Bachtiar, Maryati. “Hukum Waris Islam dipandang dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender.” jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2012). https://doi.org/dx.doi.org/10.30652/jih.v3i01.1026.
Dimyati, Khudzaifah, dan Kelik Wardiono. “Metodologi Penelitian Hukum.” Fakultas Hukum UMS, Surakarta, 2004.
Ibrahim, Duski. “Al-QawaId Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih).” Palembang: Noerfikri, 2019.
Instruksi Presiden RI. Kompilasi Hukum Islam (1991).
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-qur’an (LPMQ). “Qur’an Kemenag,” 2022. https://quran.kemenag.go.id/.
Leleang, Andi Tenri Leleang Tenri, dan Asni Zubair Asni Zubair. “Problematika dalam Penerapan Hukum Waris Islam.” Al-Bayyinah 3, no. 2 (2 Desember 2019): 220–34. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.477.
Muhibbuddin, Muhammad. “Pembaruan Hukum Waris Islam di Indonesia.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (1 November 2015). https://doi.org/10.21274/ahkam.2015.3.2.187-198.
Mukhlas, Oyo Sunaryo. Pranata Sosial Hukum Islam. Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.
———. Pranta Sosial Hukum Islam. Kesatu. Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.
Muslim, Musllim bin Al-Hajjaj bin. Shahih Muslim. Jakarta: Hadits Soft, Lidwa Pustaka, n.d.
Ritonga, Raja. “Ta’yin; Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan.” Al-Syakhshiyyah 3, no. 1 (2021): 29–47. https://doi.org/10.35673/as-hki.v3i1.1348.
Sari, Indah. “Pengaturan Pembagian Hak Kewarisan Islam Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, no. 2 (2017): 86–109.
Sarwat, Ahmad. Fiqih Mawaris. Keempat. Jakarta: DU Center, 2017.
Suryoutomo, Markus, dan Mahmuda Pancawisma Febriharini. “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Hakim dalam Perkara Perdata sebagai Aspek Mengisi Kekosongan Hukum.” Malaysian Palm Oil Council (MPOC) 21, no. 1 (2020): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v18i1.175.
Tim Kemenag RI. Panduan Praktis Pembagian Waris. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2013.
———. “Panduan Praktis Pembagian Waris,” 2013, 1–200.
Undang-undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman (n.d.).