FENOMENA LARANGAN BEKERJA DI LUAR RUMAH BAGI ISTRI DI DESA SANTAN TENGAH KECAMATAN MARANGKAYU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HAM

Authors

  • Masna Eka Wahyuni UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Alfitri UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Aulia Rachman UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.21093/9ec3eb43

Keywords:

Islamic Law; Human Rights; Women's Employment; Husband's Restriction; Family

Abstract

This study was motivated by the phenomenon of husbands prohibiting their wives from working outside the home, which still occurs in Santan Tengah Village. The research aims to analyze the reasons behind husbands' restrictions on their wives' employment and to examine the practice from the perspectives of Islamic Law and Human Rights. This study employed an empirical normative legal approach using qualitative methods. Data were collected through interviews and documentation involving four married couples and analyzed using the perspectives of Islamic jurisprudence, particularly Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah, Law Number 39 of 1999 on Human Rights, the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The findings reveal that husbands prohibit their wives from working due to concerns regarding childcare responsibilities, personal safety, workplace distance, and the preservation of family harmony. From the perspective of Islamic Law, such restrictions are considered permissible when intended to safeguard family welfare (maslahah) and comply with Islamic legal principles. However, from the Human Rights perspective, these restrictions may limit women's rights to employment, self-development, gender equality, and an improved standard of living. Therefore, the study demonstrates a difference between Islamic Law, which prioritizes family welfare, and Human Rights, which emphasize women's individual rights to work.

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 2007.
Ahmadi, Muhammad Fahmi dan Jaenal Aripin. Metode Penelitian Hukum, Lembaga Penelitian, Jakarta, 2010.
Al-Barudi. Syaikh Imad Zaki. Tafsir wanita: Penjelasan Terlengkap tentang Wanita dalam Al-Qur’an. (terjemahan: Samson Rahman), Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2007.
Anwar, Desi. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Abdi Tama Surabaya, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
As-Subki , Ali Yusuf. Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah, 2010.
As-Sya‟rawi, Syaikh Mutawalli. Fikih Perempuan (Muslim) Busana Dan Perhiasan, Penghormatan, Atas Perempuan, Sampai Wanita Karir, Jakarta: Amzah, 2018.
Hamdani , Al. Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Ibrahim, Johnmy. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Banyumedia, 2008.
Kadir, Abdul Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bandung: Fokusindo Mandiri, 2013.
Lestari, Sri. Psikologi Keluarga, Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Majda, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Mantra dan Ida Bagoes, Demografi Umum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Muammar, Jawad. Hak-hak Suami dan Istri, Jakarta: Cahaya, 2005.
Nasruddin, Fiqih Munakahat (Hukum Perkawinan Berbasis Nash), 2017.
Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir. Panduan Lengkap Nikah dari A samapi Z, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2015.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2007.
Syarifuddin, Amir. Hukum perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2006.
Yusuf, Ali As-Subki. Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam, (terjemahan: Nur Khozin), Jakarta: Amzah, 2010.
Jurnal
Asriaty, “Wanita Karir Dalam Pandangan Islam”, dalam Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 07 No. 2, Juli-Desember, 2014.
Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, dalam Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi 1, Juni, 2020.
Chairina, Nina. “Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).” dalam Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 8, No. 01, 13 Juni 2021.
Eka, Desak Putu dan Made Susilawati, “Studi Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wanita Bekerja di Kota Denpasar”, dalam Jurnal Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 1, Juli, 2012.
Handayani, Ricka. “Multi Peran Wanita Karir Pada Masa Pandemi Covid-19,” dalam Jurnal Kajian Gender Dan Anak, Vol. 4, No. 1, 2020.
huda, Nuril. «Marginalisasi Pekerja Perempuan pada Sector Pertanian di Pedesaan Kalimantan Selatan (Studi Kasus pada Enam Desa), Dalam Mu», dalam Jurnal studi Gender, Banjarmasin, 2008.
Janna, Kholifah’tul, dkk, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Karir Karena Suami Tidak Bekerja (Studi Kasus Di Pasar Besar Malang), dalam Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 3, 2022.
La, Hunuddin, dkk. “Wanita Karir Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Lapandewa Kaindea Buton Selatan)”, dalam Jurnal Syatta, Vol. 1, No. 2, Mei, 2021.
Mu’in, Rahmam. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah (Studi Kasus Masyarakat Desa Pambusuang Kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar)”, dalam Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Sosial Budaya Islam, Vol. 2, No. 1, Mei, 2021.
Rahman, dkk, “Wanita Karir, Studi Kritis Perspektif Maqashid Syariah”, dalam Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 12, No. 1, 2021.
Rizal Muhammad, Syaribulan K, and Sitti Fatimah Tola. “Fenomena Calo Liar”, dalam Jurnal Sociology of Education, edisi No. 1, Vol. VI, Januari-Juni, 2018.
Sa’i Affan, Moh. “Perempuan Bekerja: Kajian Komprasi Hukum Islam dan Hukum Positif”, dalam Jurnal An-Nawazil, Vol. 3, No. 2, September, 2021.
Sagala, Ratmi Susiani, dan Hafizh Abdul Aziz Ramadhany, «Nasib Tenaga Kerja Perempuan Dan Anak Di Bawah Umur (Ditinjau Dari Persepektif Agama Islam Dan Hukum Hak Azasi Manusia)», dalam Jurnal Keadilan, Vol. 3, No. 2, Juni, 2023.
Susanti, Pori. “Perempuan Bekerja Dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga Firdaus Romi Saputra”, dalam Jurnal Kajian Dan Pengembangan Umat 3, no. 2, 2020.
Yuliana, Nindia. “Analisis Larangan Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Perbankan Studi Di Perbankan Pulau Sumbawa”, dalam Jurnal Ilmiah, 2021.
Skripsi
Bahri, Risna Syaiful, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Pencari Nafkah Di Luar Rumah (Studi Terhadap Keluarga Asisten Rumah Tangga Di Desa Krompeng Kecamatan Talun)”, skripsi, Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2023.
Damayanti, Lina. “Suami Melarang Isteri Bekerja Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Pkdrt Dan Perspektif Hukum Islam”, Skripsi, Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.
Fadhly, Muhammad Daviq, “Hak dan Kewajiban Istri sebagai Wanita Karir tinjauan Kitab Uqudullujain dan Fikih Wanita Yusuf Qardhawi”, Skripsi: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017.
Fahruzi, Ahmad. “Pandangan Jama’ah Salafi Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Terhadap Istri Yang Bekerja Mencaei Nafkah (Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 Ayat 6)”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2020.
Heri Suwandi, Pemahaman Masyarakat terhadap Kewajiban dan Pengabdian Isteri dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, skripsi, UIN Ar-Raniry, 2016.
Ilfani, Yazid Hamdan, “Analisis Hukum Islam Terhadap Istri Yang Bekerja ke Luar Negeri,” Skripsi, IAIN Ponorogo, 2017.
Khusna, Isna Mahirotul, “Dinamika relasi pasangan suami istri TKI di Desa Gandu”, Skripsi, IAIN Ponorogo, 2017.
Ni’mah, Ziadatun, «Wanita Karir dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Pandangan K.H. Husein Muhammad)». Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2009.
NST, Surya Rezeki. “Larangan Bekerja Bagi Istri Sebagai Tindakan Penelantaran Rumah Tangga (Analisis Terhadap Pasal 9 Ayat 2 No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Ditinjau Menurut Hukum Islam”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2022.
Syarifuddin, Muhammad. “Hukum Menikahi Sepupu Menurut Adat Suku Buton Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kampung Kayumerah Kabupaten Fak Fak”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Makassar, 2020.
Widyastuti, Lilis Nur, “Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah dalam Keluarga menurut Undang-Undang Perkawinan dan KHI”, Skripsi. Surakarta, 2017.
Wahdmurni, “Pemaparan metode penelitian kualitatif”, Skripsi, UIN Malang, 2017.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Grahamedia press, 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (dan Perubahannya di UU No. 24 Tahun 2013).
Website
Tafsir Surah, An-Nisa' - النساۤء, Ayat ke-34, diakses pada 30 November 24, 15.07 PM https://quranweb.id/4/34/
Qur’an NU, Terjemahan dan Tafsir Quran, https://quran.nu.or.id/an-nisa'/34

Downloads

Published

2026-08-15

Most read articles by the same author(s)