PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KOTA TARAKAN)

  • Karina Arsa UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Murjani Murjani UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Aulia Rachman UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Paradigma, Pengarusutamaan Gender, Mediator Hakim, Perceraian

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan atas Paradigma Pengarusutamaan Gender Dan Anak Bagi Mediator Hakim Terhadap Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tarakan). Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh program Pemerintah yaitu Pengarusutamaan Gender dan  diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sebagai bentuk dukungan terhadap program Pengarusutamaan Gender yang dicanangkan oleh Pemerintah. Hal ini tentunya mempertanyakan kembali efektivitas atas diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perempuan yang behadapan dengan huku terutama terkait perkara gugat cerai. Dampak pemberlakuan Program Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Mahkmah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentunya memberi efek kepada masyarakat dan juga instansi terkait yang berhubungan dengan perceraian, sehingga perlunya peraturan tersebut dikaji kembali agar berjalan seperti tujuan awalnya, yang tentunya mencapai kesetaraan gender.

Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan normatif-empiris. Adapun metode pengambilan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi di beberapa instansi yang berhubungan langsung dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, diberlakukannya program Pengarusutmaan Gender dan Peraturan Mahkamh Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum bertujuan untuk mencegah diskriminasi dan bias gender dalam masyarakat. Kedua, Mahkamah Agung Republik Indonesia sadar bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi oleh sebab itu Mahkamah Agung Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Mahkmah Agung Nomor 3 Tahun 2017 guna menjamin perlindungan kaum perempuan dan anak dari bentuk diskriminasi apapun selama berurusan di Pengadilan. Ketiga, Mediator Hakim di Pengadilan Agama Kota Tarakan sudah paham mengenai konsep kesetaraan gender dan menerapkan konsep kesetaraan gender pada setiap proses mediasi yang dijalani. Pemberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dapat menjadi pedoman bagi Mediator Hakim maupun Hakim diseluruh Indonesia agar tercegah dari tindakan diskriminasi dan bias gender mengingat Mediator Hakim harus betindak netral sesuai denga isi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

References

Buku
Saebani Ahmad Beni, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Prodjodikoro Wiryono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung:Sumur, 1984.
Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Semarang: Dina Utama, 1993.
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Palembang : Noer Fikri, 2015.
Djamil M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2013.
Syahrum, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Bandung : Citapustaka Media, 2012.
Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Amriani Nurmaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Abbas Syachrizal, Mediasi Dalam Prespektif Syariah, Adat, Dan Hukum Nasional, Jakarta: Jakrta Kencana, 2009.
Prof. Dr. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Teradap Anak dan Perempuan Bandung: PT Refika Aditama, 2018.
Efendi Jonaedi, Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media, 2020.
Ali Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta; Sinar Grafika, 2018.
Juliansyah Noor. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Cet 1, 2020.
Anggito Albi dan Setiawan Johan. Metode Penelitian Kualitatif Cet. 1. Bandung: CV Jejak 2018.
Narimawati, Umi. Teknik-Teknik Analisis Multivariate Untuk Riset Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008.
Makmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualiatif dan R&D. Bandung: Alfabet, 2009.
Ibrahim Johny. Teori Dan Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia, 2008.
Umam Khotibul, Penyelesaiain Sengketa diluar Pengadilan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.




Jurnal
Lindha Pradhipti Oktarina, “Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan lajang Yang Bekerja Di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri”, dalam Jurnal Analisa Sosiologi edisi no. 4, Vol. 1, 2015.
Dyah Purbasari Kusumaning Putri Sri Lestari, “Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Jawa” dalam Jurnal Penelitian Humaniora edisi no. 1, Vol. 16, 2015.
Linda Azizah, “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam”, dalam Jurnal Al-Adalah edisi no. 4, Vol. 10, 2012.
Lilik Andar Yuni, dan Murjani. “Gender Sensitivity at Judge’s Verdicts in Samarinda and Magelang Religious Courts; The Implementation of PERMA Number 03 of 2017”, dalam Jurnal Hukum & Pranata Sosial (Al-Ihkam) edisi no. 2, Vol. 15, 2020.
Nancy, M. Rezeki Saragih, ”Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dipengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA”, dalam Jurnal Rectum edisi no. 1, Vol. 3, 2021.
Djoko Siswanto Muhartono. “Pentingnya Regulasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Kediri”, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik edisi no.2, Vol 13, 2020.
Muslim. “Varian-Varian Paradigma, Pendekatan, Metode, dan Jenis Penelitian Dalam Ilmu Komunikasi”, dalam Jurnal Wahana edisi no. 10, Vol. 1, 2016.
Ni Made Wiasti. “Mencermati Permasalahan Gender Dan Pengarusutamaan Gender (PUG)”, dalam Jurnal Antropologi edisi no. 1, Vol. 1, 2017.
Nurhayati, Muhammad Yasir. “Implementasi Peraturan Walikota Batam No 7 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender Di Kota Baram Tahun 2016” dalam. Jurnal Trias Politika edisi no.1, Vol. 3, 2019.
Iswah Andriana, “Kurikulum Berbasis Gender” dalam Jurnal Tadris edisi no.1, Vol.4, 2009.
Wewen Kusumi Rahayu. “Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di BP3AKB Provinsi Jawa Tengah)” dalam Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. edisi no.1, Vol. 2, 2016.
Khiyaroh, “Alasan dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, dalam Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan edisi no.1, Vol. 7. 2020.
Abdul Aziz, “Relasi Gender Dalam Membentuk Keluarga Harmonis (Upaya Membentuk Keluarga Bahagia)”, dalam Jurnal Harkat edisi no 2, Vol. 12,2017.
Rizky Silvia Putri dan Amar Ma’ruf, “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Terhadap Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Tanjung Karang”, dalam Jurnal Hukum Islam Nusantara edisi no.1, Vol.4, 2021.

Skripsi dan Tesis
Defi, Uswatun Hasanah, Tesis, Hak-Hak Perempuan Dalam Putusan Pengadilan Agama (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Konvensi CEDAW), Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2017.
Muchammad, Iqbal Ghozali, Tesis, Pengaruh Pemahaman Isu Kesetaraan Gender Dalam Kasus Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Sleman, Jogjakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015.
Muh. Alief Rezkiawan, Skripsi, Talak dalam Konsep Kesetaraan Gender (Studi Pemikiran Muhammad Said Al-Asymawi), Makassar: UIN Alauddin, 2020.
Ulfiana Linda Utami, Skripsi, Implementasi PERMA No 3 Tahun 2017 Terhadap Hak Perempuan Dan Hak Anak Sebagai Akibat Dari Perceraian Di Pengadilan Agama Semarang, Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang. Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Data Elektronik
Pusat Data Perkara Pengadilan Agama Tarakan, dalam http://www.kinsatker.badilag.net.
Badan Pusat Statistik Kota Tarakan, dalam https://tarakankota.bps.go.id/indicator/12/156/1/kepadatan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kota-tarakan.html.
Published
2024-07-31