PROBLEMATIKA KEDUDUKAN HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA (Studi Perjanjian Perkawinan)
Abstract
Pada sistem perkawinan di Indonesia mengenal adanya asas harta bersama yang mengikat harta suami istri hingga mereka memperjanjikan hal lain. Selain itu atas keberlakuan asas harta bersama ini semua harta yang diperoleh suami ataupun istri akan menjadi kepemilikan bersama dan keduanya memiliki hak yang sama atas harta tersebut. Sedangkan pada perkawinan campuran ini tidak ada ketentuan yang dengan tegas mengatur harta perkawinan dalam perkawinan campuran ini. Selain itu atas keberlakuan asas harta bersama ini justru menimbulkan perbedaan hak yang dimiliki oleh Warganegara Indonesia sebagai pelaku perkawinan campuran dengan Warganegara Indonesia lain yang melakukan perkawinan pada umumnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Perkara No.900/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Br dan bahan hukum sekunder berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Samarinda. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Dengan pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam perkawinan campuran ini berlaku juga asas harta bersama yang berlaku dalam setiap perkawinan diIndonesia yang mana hal ini didasarkan pada asas penundukkan hukum, maka ketentuan harta bersama ini juga berlaku bagi perkawinan campuran dan setiap perkawinan yang dilakukan oleh Warganegara Indonesia. Terkait problematika harta bersama dalam perkawinan campuran dapat kembali dimiliki oleh pelaku perkawinan campuran ini dengan membuat perjanjian perkawinan atas pemisahan harta. Selain itu ditinjau dari maqashid syar'iyah perjanjian perkawinan atas pemisahan harta ini adalah salah satu bentuk dari haafidzul maal (penjagaan terhadap harta) karena dalam hal ini dapat memperjelas kedudukan harta dalam perkawinan campuran itu sendiri
Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Perjanjian Perkawinan, Harta Tidak Bergerak
References
Amiruddin Asikin, Zainal. Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 118.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUHP Perdata dan Perkembangannya, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2012), h. 22.
Darmabrata, Wahyono dan Sjarif, Surini Ahlan. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, (Jakarta: Rizkita, 2002), h.20.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), h. 34.
Jhon, Kenedi. Analisis Fungsi Dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, (Yogyakarta: Samudra Biru, 2018), h.1.
Marzuki, Mahmud . Penelitian Hukum, Cetakan Ketujuh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), h. 132.
Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), h.66.
Sidharta, Bernarnd Arief. Disiplin Hukum Tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum (State Of The Aris), (Jakarta: Makalah disampaikan dalam Rapat Tahunan Komisi Disiplin Ilmu Hukum, 2001), h. 9.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2005), h. 9-10.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1998), h.35.
Sugiyono, Metode Penelitian Penidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandnung: Alfabeta, 2010), h. 9.
Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), h.58.
Wasman dan Nuroniyah, Wardah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan
Jurnal
Yuridha Rizama Yulianto, “Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA.DP)”, dalam Jurnal Hukum, edisi no.3 Vol.II, April 2020.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Internet
https://bisnis.tempo.co/read/1506452/macam-macam-status-hak-kepemilikan-tanah-yang-perlu-anda-ketahui, Diakses Pada 27 Juni 2022.
https://business-law.binus.ac.id/2018/07/09/perkawinan-campuran-antara-wni-dan-wna-di-indonesia, diakses pada 27 Januari 2022.
https://catatanahdan.wordpress.com/2012/03/15/tugas-hukum-perdata-asas-penundukan-diri-kepada-burgerlijk-wetboek/, Diakses pada 27 Juni 2022.
https://indonesiare.co.id/id/article/jenis-jenis-kepemilikan-hak-atas-tanah, Diakses Pada 27 Juni 2022.
https://kbbi.kemendikbud.go.id/ , diakses pada 17 September 2022.
https://materiilmuhukum.wordpress.com/hukum-acara-perdata, Diakses pada 23 Juni 2022.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2c0a7814e8ef5b23bc8d5d6f0ecaa636.ht ml..diakses pada 22 Januari 2022.
https://sumsel.kemenag.go.id/files/sumsel/file/dokumen/PERKAWINANCAMPURANartikel.pdf, diakses pada 20 Januari 2022.
https://www.hukumonline.com/berita/a/kepemilikan-properti-untuk-wna-dinilai-diskriminatif-lt559c83b39ddc8/ , diakses pada 20 Januari 2022