Praktek Takaran Jual Beli Binur Udang Dalam Perspektif Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen Di Sungei Meriyam
Abstract
Penelitina ini menggangkat masalah jual beli binur udang sebagai objek penelitian, khususnya para pelaku usaha penjualan binur udang yang menggunakan alat takaran tidak sesuia alat ukur sebagaimana ketentuan undang – undang, selain itu system akad jual beli yang dilakukan tidak sama dengan kenyataan yang diteriam oleh pembeli (konsumen). Tidak ada pilihan lain yang harus diterima oleh para konsumen karena semua pelaku usaha bibit udang tersebut melakukan hal yang sama. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis, penelitian ini berusaha menangkap fenomena fakta lapangan dengan menggunakan analisis teroi – teori perlindungan konsumen, jual beli dalam hukum islam, konsep dasar hokum takaran dan timbangan. Temuan dalam penelitian ini juga menunjukkan bahwasanya kesalahan dalam praktek jual beli binur udang ini tidak hanya dari sisi akadnya (hukum Islam ) akan tetapi alat yang digunakan sebagai tolak ukur (berat volume) yang tidak sesuai kebijakan peraturan. Dalam kaitanya dengan perdagangan baik secara hokum positif maupun dari sisi bermuamalah perlu adanya tindak lanjut dari penegakan hukum sebagaimana mestinya