Efektivitas Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar dalam Perspektif Maqashid Syari'ah
(Studi Kasus Seangan Buaya di Sangatta Kabupaten Kutai Timur)
Abstract
Banyaknya peristiwa serangan satwa liar yaitu buaya yang kerap meresahkan warga di sekitar wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Penulis melihat banyaknya konflik yang melibatkan antara buaya dengan manusia yang tidak sedikit memakan korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap.Dengan permasalahan demikian, penulis akan meneliti terkait efektivitas peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2008 ditinjau dalam perspektif Maqashid Syari’ah. Dalam penelitian ini, penulis mengambil pemikiran Imam Al-Ghazali. Dalam konflik antara manusia dengan satwa liar kedua mahluk hidup tersebut sangatlah penting keberadaannya. Satwa dan manusia sama-sama tidak boleh disakiti, dilukai bahkan dibunuh. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 sebagaimana mestinya sehingga peraturan ini belum efektif. Ada beberapa faktor penghambat yang dihadapi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur pada penanganan pasca koflik kepada buaya yang terkena konflik dengan manusia seperti lokasi pelepasliaran, penanganan jika buaya tersebut terkena luka atau sakit akibat proses evakuasi, dana untuk kompensasi kepada korban manusia, serta kurangnya Sumber Daya Manusia terlatih untuk menangani buaya. Menurut pandangan Maqashid Syar’iah, konflik antara manusia dan satwa liar sebisa mungkin harus dihindari. Manusia dan hewan adalah mahluk hidup yang diciptakan oleh Allah SWT. yang artinya keberadaannya sangatlah penting serta tidak boleh disakiti, dilukai bahkan dibunuh dalam kondisi tertentu.