Dualisme Partai Demokrat dalam Hukum Positif dan Fiqih Siyasah
Abstract
Konflik internal partai politik sering terjadi di Indonesia dan belakangan ini terjadi timbulnya dualisme partai politik, yaitu pada kasus dualisme partai Demokrat antara kubu Moeldoko dan Kubu AHY. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi serta faktor penyebab dualisme partai Demokrat, bagaimana logika hukum dari tinjauan Dualisme Partai Demokrat di dalam Hukum Positif dan Fiqih Siyasah serta mekanisme penyelesainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang berjenis normatif yuridis serta menggunakan satu pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode issue, rule, analysis/application, conclusion (IRAC). Kronologi kasus ini adalah ketika kepengurusan baru kubu Moeldoko mengklaim kekuasaan partai dari kubu AHY melalui KLB Deli Serdang, akibat tidak demokratisnya KLB Partai pada tahun 2020. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kasus partai Demokrat ini ialah dualisme partai politik dan prosedur tahapan penyelesaiannya dimulai dari Mahkamah Partai, kemudian Pengadilan Negeri sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Tetapi dalam kronologi dualisme Partai Demokrat penyelesaian kasus ini tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui Mahkamah Partai Demokrat. Penyelesaian sengketa ini dalam Fiqih Siyasah adalah mengacu pada prinsip musyawarah dan kaidah putusan hakim menyelesaikan perselisihan melalui putusan Hakim atau Qadhi.