PETA KONSEP AYAT DAN HADIS AHKAM TERHADAP KEDUDUKAN ASAS-ASAS HUKUM DALAM PERMA NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

  • Sabda Surya Nugraha UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Murjani Murjani UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Nur Syamsi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: PERMA No. 3 Tahun 2017, Ayat Ahkam, Hadis Ahkam

Abstract

Asas Hukum dalam PERMA No. 3 tahun 2017 berisi mengenai asas-asas hukum dalam mengadili perkara perempuan, terdapat tujuh asas mengadili perkara perempuan yaitu, pengharagaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan didepan hukum,

keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. PERMA No. 3 Tahun 2017 ini merupakan pedoman bagi hakim dalam memutus dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan
hukum. Melakukan tinjauan terhadap kedudukan Asas Hukum dalam PERMA No. 3 tahun 2017 dengan merujuk pada Ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai Hukum dan Hadis
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang berbicara mengenai hukum, serta menelaah beberapa karya tulis dari ilmuwan atau cendikiawan Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan asas-asas hukum dalam PERMA No. 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian pustaka dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data sekunder terdiri dari Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tarsier, dalam penelitian ini diperoleh dari PERMA No 3 tahun 2017, kitab Al-Qur’an dan hadis serta kitab-kitab tafsir ulama. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan cara membaca, menelaah redaksi ayat Al-Qur’an dan Hadis serta kitab-kitab tafsir yang menjadi sumber rujukan, kemudian dilakukan pengelompokkan atau klasifikasi keterhubungan ayat dan hadis ahkam dengan asas-asas hukum dalam PERMA No. 3 tahun 2017.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwa kedudukan Asas hukum dalam sebuah sistem hukum sangatlah penting karena itu sebagai landasan atau fondasi utama hukum tersebut. Asas hukum bersifat lebih umum daripada hukum itu sendiri. Setelah dibuat dalam bentuk sebuah peta konsep, kedudukan ketujuh asas-asas hukum yang terkandung dalam PERMA No. 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum sendiri telah sesuai dengan Ayat Ahkam dan Hadis Ahkam, hal ini dapat dilihat pada redaksi ayat- ayat ahkam dan hadis-hadis ahkam yang diperoleh, yang mana menunjukkan adanya keterkaitan arti dan makna dengan asas-asas hukum dalam PERMA tersebut, ditambah lagi adanya tafsir dari ulama yang mendukung dan meyakinkan bahwa ayat dan hadis ahkam yang diperoleh memang sesuai dengan asas hukum PERMA No. 3 tahun 2017, selanjutnya tinggal bagaimana kita sebagai mukallaf dapat menerapkannya di dalam kehidupan.

 

References

AL- Qur’an Terjemah Departemen Agama Republik Indonesia.
Anshori, Muslich, dan, Sri Iswati “Metodologi Penelitian Kuantitatif”, Surabaya : Airlangga. Cet 1. 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2014.
As-Syauqani, Imam, Tafsir Fathul Qadir (Al-jami baina riwayah wa dirayah min ilm al-tafsir), terj. Amir Hamzah, Tafsir Fathul Qadir Jakarta : Fathul Azzam, 2013
Az-Zuhaili, Muhammad, Maqashid Syariah,Asasun Li Huqu Al-Ihsan, Qithra : Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syu’un Al-Islam, 2002
Bruggink. J.J.H. Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, alih bahasa Arief Sidharta ( Bandung : PT. Citra Aditya Bakti) 1996.
Fathoni Hasyim, Muhammad, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam- Pidana, Surabaya : Kanzum Book, 2020
Fitrah Muhammad, dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian, Jawa Barat : CV Jejak.
Cet 1. 2017.
Hasan Iqbal, Ananlisi Data Penelitian Dengan Statistik, Jakarta : Bumi Aksara, 2008.
Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Imam Abul Fida Ismail, Tafsir Quranul Azim. Terjemah oleh Bahrun Abubakar, LC. dan H. Anwar Abubakar, LC. Bandung: Sinar Baru Algesindo. 2013
Ibrahim, Johni. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang, Bayumedia Publishing. Cet. III. 2007.
Ilyasin, Mukhamad dkk PedomanPenulisan karya Ilmiah IAIN Samarinda.
Samarinda: IAIN Samarinda. 2015
Irwan Hamzani, Achmad, Asas-Asas Hukum Islam Teori dan Implementasinya dalam pengembangan Hukum di Indonesia, Yogyakarta : Thafa Media, 2018
Kaltsum Ummi Lilik, Moqsith Abd, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, Jakarta: UIN Press.
2015.
Mahadi, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Bandung : Alumni. Cetakan ke-3.
2003
Mardani, Dr. Hadis Ahkam, Jakarta: Rajagrafindon Persada. 2012.

Moeloeng J. Lexy. Metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008.
Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Syaikh Dr. Zubdat Tafsir Min Fathil Qadir,
terjemahan, Juz 7- Juz 10
Nazir, M. , Metode penelitian kualitatif, Jakarta: Ghalia Indonesiaq, 1998.
Noor, Juliansyah, Metedeologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya ilmiah, Jakarta : Kencana prenada media group, 2011.
Notohamidjojo, Oeripan, Demi Keadilan Dan Kemanusiaan Beberapa Bab Dari Filsafat Hukum, BPK. (Jakarta : Gunung Mulia) 1975.
Prof. Arrasjid, Chainur, SH, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Quraish, M. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jakarta : Lentera Hati. 2002 Quthb, Sayyid, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Bandung : Pustaka Hati 2012.
Riyadi, Eko, Hukum Hak Asasi Manusia Persfektif Internasional. Regional, dan Nasional, Depok : PT. RajaGrafindo, 2018.
Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan,
Bandung : Utomo, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada). 2001.
Winarno Budi, system politik Indonesia Era Reformasi, Yogyakarta: Medpress (Anggota IKAPI), 2008.
Yulihartati, Yuliar Syarifudin, Hadis Ahkam, Pekanbaru : Cahaya Firdaus, 2016.
Indonesia, Undang-undang Negara Republik Indonesia. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyeleggaraan Negara Yang Bersih Bebas Korupsi Kolisi Dan Nepotisme.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.
Published
2025-01-31