Tepatkah Kebijakan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Diterapkan di Kelurahan ?

  • Siti Aminah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Murjani Murjani UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Suwardi Sagama UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Abstract

KPU sebagai salah satu lembaga negara independen yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam membentuk kebijakan.  Dalam artikel ini membahas terkait Kebijakan KPU yang ditetapkan, yakni membuat program pendidikan pemilih secara nasional yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3). KPU Kota Samarinda telah memetakan lokasi untuk dijadikan lokasi program tersebut dan terpilihlah Kelurahan Pelabuhan. Dengan ditetapkannya kelurahan Pelabuhan maka dengan ini untuk mengetahui pertimbangan apa yang menjadi faktor ditetapkan kebijakan tersebut serta implementasinya ditinjau dari kebijakan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris . Objek kajian pada penelitian ini adalah surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Hasil peneilitian yang ditemukan yakni Pertimbangan partisipasi terendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, Kelurahan Pelabuhan menduduki angka terendah dengan presentase 37% dibanding dengan Kelurahan lainnya. Dalam hal ini berdasarkan syarat/kriteria locus project tersebut telah terpenuhi. secara normatif rendahnya partisipan pemilih dan pelanggaran admnistrasi merupakan faktor utama yang keterkaitan dengan pemilu dan bencana alam merupakan faktor lain penyebab turunnya kualitas dan kuantitas pemilih yang bersifat kumulatif. Dalam implementasi kebijakan tersebut telah berjalan secara tidak maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni, Pendidikan pemilih yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan, tidak ada penegasan waktu dalam pelakanaan, kurang nya komunikasi yang efektif antar pemangku kebijakan. Artinya secara normatif standarisasi pelaksanaan yang dijadikan acuan/petunjuk teknis kurang kompleks dan berdampak pada pelaksaaan yang tidak maksimal.

Kata Kunci: (Desa; Kebijakan;  KPU; Pemilu; Pelaksanaan)

Published
2022-12-31
How to Cite
Aminah, S., Murjani, M., & Sagama, S. (2022). Tepatkah Kebijakan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Diterapkan di Kelurahan ?. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(2), 170-188. https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5372
Section
Articles