Pandangan Ulama Kota Samarinda Terhadap Khitan Bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Perspektif, Hukum Islam, Khitan
Abstract
Praktik khitan perempuan di Kota Samarinda karena masih banyak masyarakat yang menjalankan khitan perempuan dan menganggap khitan perempuan sama hukumnya dengan khitan laki-laki. Masih terdapat banyak pendapat terhadap hukum pelaksanaan khitan perempuan. Adanya praktik khitan perempuan telah menjadi budaya di masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Masyarakat Muslim di Indonesia biasanya melakukan khitan pada anak perempuannya beberapa hari setelah kelahirannya. Adapula yang berpendapat bahwa khitan bagi perempuan dilarang dan tidak dianjurkan. Namun terlepas dari banyaknya pendapat yang ada peneliti tertarik untuk meneliti pandangan masyarakat terhadap khitan perempuan.
References
An-Najjar, Zaghlal. Sains dalam Hadis. Jakarta: Amzah, 2011.
Anshori, Muhammad. “Sunnah-Sunnah Fitrah”, dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an dan Hadis, Vol. 15, No. 1, 2014.
Aryani, Aini. Khitan Bagi Wanita, Haruskah?. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. 2002 Mutiara Hadits. Jilid II. Jakarta: Bulan Bintang, tt.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008.
Hermanto, Agus. “Khitan Perempuan Antara Tradisi dan Syari‟ah”, dalam Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 10, No. 1, 2016.
Ibrahim, Abi Ishak. Al-Muhazzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi‟i. Beirut: Darl el-Kutub al Islamiyah, tt.
Ibrahim, Majdi Sayyid. 50 Nasihat Rasulullah Untuk Kaum Wanita. Bandung: Mizania, 2008.
Ni‟am, Asrorun dan Lia Zahiroh. Hukum dan Panduan Khitan Laki-laki dan Perempuan. Jakarta: Erlangga, 2017.
Nurdiyana, Tutung. “Sunat Perempuan Pada Masyarakat Banjar Kota Banjarmasin”, dalam Jurnal Komunitas, Vol. 2, No. 2, 2010.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010 Tentang Khitan Perempuan.
Syafa‟ah, Mamik dan Qomari, Khitan Wanita dan Prostitusi: Aspek Pendidikan Pribadi Bagi Perempuan, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2011.
Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Anshori, Muhammad. “Sunnah-Sunnah Fitrah”, dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an dan Hadis, Vol. 15, No. 1, 2014.
Aryani, Aini. Khitan Bagi Wanita, Haruskah?. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. 2002 Mutiara Hadits. Jilid II. Jakarta: Bulan Bintang, tt.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008.
Hermanto, Agus. “Khitan Perempuan Antara Tradisi dan Syari‟ah”, dalam Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 10, No. 1, 2016.
Ibrahim, Abi Ishak. Al-Muhazzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi‟i. Beirut: Darl el-Kutub al Islamiyah, tt.
Ibrahim, Majdi Sayyid. 50 Nasihat Rasulullah Untuk Kaum Wanita. Bandung: Mizania, 2008.
Ni‟am, Asrorun dan Lia Zahiroh. Hukum dan Panduan Khitan Laki-laki dan Perempuan. Jakarta: Erlangga, 2017.
Nurdiyana, Tutung. “Sunat Perempuan Pada Masyarakat Banjar Kota Banjarmasin”, dalam Jurnal Komunitas, Vol. 2, No. 2, 2010.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010 Tentang Khitan Perempuan.
Syafa‟ah, Mamik dan Qomari, Khitan Wanita dan Prostitusi: Aspek Pendidikan Pribadi Bagi Perempuan, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2011.
Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.