Membangun Kesadaran Hukum Ideal di Tengah Arus Disinformasi Digital
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana disinformasi digital memengaruhi pembentukan kesadaran hukum ideal dalam masyarakat, ditinjau dari perspektif normatif Soerjono Soekanto. Kajian ini berupaya menjelaskan bagaimana penyebaran informasi hukum yang keliru dapat melemahkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat, serta menawarkan strategi normatif-sosiologis untuk membangun kembali kesadaran hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research). Data diperoleh dari sumber sekunder yang mencakup bahan hukum primer, karya-karya Soerjono Soekanto tentang kesadaran hukum, serta literatur akademik relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, klasifikasi, interpretasi teoretis, dan analisis normatif-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disinformasi digital melemahkan tiga komponen utama kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum. Kondisi ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, sekaligus menormalkan tindakan menyimpang di ruang digital. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan kesadaran hukum ideal memerlukan strategi terpadu yang mencakup penguatan literasi hukum dan digital, transparansi kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, pendidik hukum, dan pengelola platform digital dalam merancang model pendidikan dan komunikasi hukum yang efektif. Penelitian ini menawarkan integrasi baru antara teori normatif kesadaran hukum Soerjono Soekanto dengan fenomena kontemporer disinformasi digital. Pendekatan ini menjembatani pemikiran klasik sosiologi hukum dengan tantangan era informasi.
References
A, Padam BS & Zaini. Hukum sebagai Kenyataan: Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2025. Vol. 3, No. 2. hlm 3681-3694, ejournal. yayasanpendidikandzurriyatulquran.id.
Auliya, N. S., et al. "Transformasi Digital Peradilan Solusi Fenomena ‘No Viral No Justice’," Proceeding ICGEL, 2025prosiding.aripi.
Bawazir F, M., et al. “Menangkal Penyebaran Hoaks dan Disinformasi di Dunia Digital”, Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 2024. Vol. 9 No. 04, hlm. 234-242. journal.unpas.ac.id.
Dini, A., et al. Ancaman Disinformasi terhadap Stabilitas Demokrasi di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024. Vol. 8, No. 3. ejournal.warunayama.
Hukumonline. "Indikator dan Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat," 2025. hukumonline.
Lestari, D. & Putra, A. “Integrasi Literasi Hukum dan Literasi Digital dalam Masyarakat Informasi di Indonesia”. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 2023. 9(2), 115–128. doi.org/.
Marsinah. “Kesadaran Hukum sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum di Indonesia”, Jurnal Ilmiah hukum Dirgantara, 2016. Vol. 6, No. 2 (2016), hlm. 86-96. journal.universitassuryadarma.ac.id.
Misnah & Asriani. “Transparency and Accountability in the Justice System: Building Public Trust and Justice”, Priviet Social Sciences Journal, 2025. Vol. 5 (4), hl 26-40. journal.privietlab.org.
Palupi, N. "Literasi Digital Masyarakat dalam Melawan Penyebaran Hoaks," 2020. journal.unpacti.
Rahardjo, S. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Empiris. Jakarta: Kompas. 2009.
Santoso, D. “Peran Platform Digital dalam Menjaga Integritas Informasi Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Teknologi, 2023 5(1), 45–60. doi.org.
Sarjito, A., "Hoaks, Disinformasi, dan Ketahanan Nasional," Journal of Governance and Local Politics, 2024. journal.unpacti.
Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 2012.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers, Jakarta, 1982. library.stik-ptik+1.
Sopiah, Ipih. Literasi Digital dalam Menghadapi Hoaks di Masa Pandemi, Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 2022 9 (1) hlm. 36-44. pdfs.semanticscholar.o.
Suryanto, D. "Kesadaran Hukum, Berita Hoax, Media Sosial," Jurnal Hukum Agama, 2023. jce.ppj.unp.
Yashila. “Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Berita Hoax di Lihat dari Tinjauan Hukum”, 2022. Vol. 10, No. 1, hlm. 64-77.
Yuristyawarman & Rizka. “Analisis Sosiologi Hukum dalam Realita Sosial,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2022. Vol, 7 (09) hlm. 15228-15240.





