Pertanggungjawaban Pidana Anak Pada Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2016/Pn.Smr dalam Fiqih Jinayah
Abstract
Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smr tentang pelaku pidana anak yang dijatuhi Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para pelaku anak turut serta melakukan penganiayaan dan korbannya meninggal dunia sehingga mendapatkan hukuman penjara atas tindak pidana yang mereka lakukan. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam putusan disebutkan hakim telah merujuk kepada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hal tersebut, penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang digunakan hakim dalam membuat pertimbangan dan bagaimana Putusan ini dalam perspektif Fiqih Jinayah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan hukum Islam, fiqih jinayah. Hasil penelitian menunjukkan, dalam membuat pertimbangan hakim telah menggunakan landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak. Ditinjau dari Fiqih Jinayah, landasan yang digunakan hakim dalam pertimbangan telah sejalan dengan prinsip dalam Fiqih Jinayah yaitu hukuman yang diberikan hakim kepada pelaku telah sejalan dengan prinsip hukuman ta’zir, yaitu sebagai ganti dari hukuman utama atau qishas. Hukuman ta’zir diberikan karena pelaku masih dibawah umur serta keluarga korban telah memaafkan perbuatan mereka sehingga hukuman qishash (hukuman utama) dapat dihapuskan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Putusan, Fiqih Jinayah