Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu di Peradilan Indonesia

  • Muhammad Idzhar Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Sabnah Sabnah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Peradilan, Komparasi, Saksi

Abstract

Kesaksian merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara persidangan. Namun dalam beberapa perkara terdapat saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami secara langsung suatu perkara atau biasa diistilahkan sebagai testimonium de auditu. Hal ini tentunya bertentangan dengan defenisi saksi yang diatur dalam peraturan. Pokok permasalahan yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana perbandingan kekuatan hukum dari testimonium de auditu antara hukum positif dan hukum Islam? Urgensi keyakinan hakim dalam mengambil keputusan? Serta bagaimana penerapan saksi testimonium de auditu dalam hukum positif dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Kitab Perdata, putusan Mahkamah Agung No. 239 K/SIP 1973 tanggal 25 November 1975. (2) bahan hukum perundang-undangan yaitu semua undang-undang yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak mempunyai kewenangan, sehingga bukan merupakan dokumen resmi. Bahan hukum sekunder ini digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer diantaranya buku-buku hukum, tesis, tesis, disertasi, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan metode deduktif yakni penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yang pertama: Testimonium de auditu tidak sah digunakan sebagai alat bukti utama namun bisa digunakan untuk memenuhi batas minimal saksi dalam pembuktian, sedangkan dalam hukum peradilan Islam testimonium de auditu atau syahadah al-istifadah diperbolehkan penggunaannya oleh mayoritas ulama dalam perkara-perkara tertentu khususnya dalam perkara perdata. Namun, dalam perkara pidana belum ada pendapat ulama yang melegalkan ataupun melarang penggunaan Syahadah al-Istifadah. Kedua: peranan keyakinan hakim sangat penting untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan testimonium de auditu untuk melihat kekuatan hasil putusan akhir. Ketiga: dalam penerapannya antara syahadah istifadah persaksiannya dianggap sah dan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbagan hakim untuk membuat putusan, sedangkan testimonium de auditu persaksiannya tidak dapat diterima sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan.

References

Abdullah, Ali. Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Pranadamedia Group, 2015.

Al-faruq, Asadullah. Hukum Acara Peradilan Islam. Jakarta: PT. Buku Kita, 2009.

Anshoruddin. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Ash-Shiddiqieqy, Tengku Muhammad Hasbi. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

Asmuni, Asmuni. “Testimonium De Auditu Telaah Perspektif Hukum Acara Perdata dan Fiqh.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 2 (2014): 191. https://doi.org/10.25216/jhp.3.2.2014.191-202.

Asnawi, M. Natsir. Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2013.

Asy-Syafi’i, Al-Imam. Al-Umm (Kitab Induk) Terj. Jakarta: Faizan, 2010.

Cardidi, Jajang. “Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim Dan Peranannya Untuk Putusan (Vonis) Pidana.” E-Journal Graduate Unpar 1, no. 2 (2014): 14–30. https://journal.unpar.ac.id/index.php/unpargraduate/article/view/562.

Faridy. “Menuju Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Mandiri” II, no. 02 (2018): 169–98.

Fiqi Amalia Aldilla, Soehartono, Heri Hartanto. “Perbandingan Asas Testimonium De Auditu di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri pada Perkara Perceraian dengan Alasan Pertengkaran Terus Menerus” IV, no. 3 (2016).

Halaluddin, Andi. “Keyakinan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Testimonium De Auditu (Witness Statement of Faith Judge De Auditu Testimonium)” III, no. 4 (2014): 9.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hasbie As-Shiddiqie. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Jauziyyah, Ibnu Qayyim Al. Al Turuq Al Hukmiyyah Fi Al-Siyasah Al Syar’iyyah Terj. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Maliki, Sayyid Muhammad Alawi. Al Manhalu Al Latifu Fi Usuli Al Hadisi Al Syarifi, Terj. Adnan Qohar, Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2008.

Maryadi. “Hubungan Kemandirian Peradilan dengan Keyakinan Hakim Mahkamah Konstitusi Untuk Penegakan Keadilan,” no. 88 (2018).

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Of, Confirmation, Marriage Decision, and Isbat Nikah. “Testimonium De Auditu Proof in Confirmation of Marriage Decision (Isbat Nikah),” no. 69 (2013): 1–16. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=187792&val=6466&title=TESTIMONIUM DE AUDITU PROOF IN CONFIRMATION OF MARRIAGE DECISION (ISBAT NIKAH) (Normative Studies to the Decision Number 69/PDT.P/2012/PA.MLG).

Prodjodikoro, Wiryono. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1978.

Qahar, Adnan. Hukum Acara Peradilan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.

———. Hukum Acara Peradilan Islam. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah Terj. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Siahaan, Julia Rahmayanti. “Julia Rahmayanti Siahaan Nim: 25.15.4.043.” UIN Sumatera Utara Medan, 2019.

Sopramono, Gatot. Hukum Pembuktian di Peradilan Agama. Bandung: Alumni, 1993.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.

Sururie, Ramdani Wahyu. “Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian.” Jurnal Yudisial 7, no. 2 (2014): 137–55.

Syahrani, Ridwan. Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Tambuwun, Aldi Indra. “Sanksi Terhadap Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242 Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu” IV, no. 6 (2016).

Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu Terj. Depok: Gema Insani Press, 2011.

Published
2024-06-26
How to Cite
Idzhar, M., & Sabnah, S. (2024). Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu di Peradilan Indonesia. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 35-66. https://doi.org/10.21093/qj.v8i1.8349
Section
Articles