Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Strategi Mediator Pengadilan Agama Penajam Dalam Upaya Perdamaian Konflik Rumah Tangga
Abstract
Berdasarkan pengamatan peneliti, mediator Pengadilan Agama Penajam tergolong berhasil dalam penyelesaian perkara cerai dan dapat diukur dengan angka. Di tahun 2021 Pengadilan Agama di Penajam mendapatkan juara nasional dalam kategori mediasi terbaik. Kemudian, hal tersebut masih bertahan di tahun 2022 skor keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Penajam tergolong tinggi. Pada data tahun 2021, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Penajam mencapai 70%. Pada 65 perkara yang dimediasi, 46 dinyatakan berhasil. Peneliti ingin mengetahui Bagaimana strategi mediator Pengadilan Agama Penajam dalam upaya perdamaian konflik rumah tangga serta bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap strategi mediator tersebut dalam perdamaian konflik rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris-normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Pada penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun untuk analisis data menggunakan beberapa tahapan, yakni Pengumpulan data (data collection), Pengurangan data (data reduction), Penyajian data (data display), serta Kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah adalah dalam upaya perdamaian konflik rumah tangga mediator mempunyai beberapa strategi yang diterapkan, yakni 1) Pendekatan agama. 2) mediator menilai dangkalnya suatu konflik. 3), Memahami sifat para pihak. 4) Pendekatan dengan menggunakan fasilitas di ruang mediasi. 5) Pendekatan keluarga. 6) Pendekatan psikologis. Dan 6) pendekatan secara kaukus. Adapun menurut konsep maqashid syariah, strategi yang dilakukan oleh mediator dalam perdamaian konflik telah sesuai dengan tujuan maqashid syariah yakni Hifdz al din, Hifdz Al-Nafs dan Hifdz al-Aql.