Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Bagi Pasangan yang Tidak Memiliki Anak pada Masyarakat Adat Suku Makassar di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar

  • Muhammad Ibrahim Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Erfendi AM Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Muktashim Billah Universitas Muhammadiyah Makassar
Keywords: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Pasangan Tanpa Anak

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Adapun yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Pembagian Warisan bagi Pasangan yang tidak memiliki Anak pada masyarakat adat suku Makassar di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Dalam penelitian ini, penulis membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, ahli waris serta bagiannya. Kedua, waktu pembagian warisan. Jenis yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research kualitatif deskriptif) yaitu pencarian data yang dilakukan secara langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan syar’i, legalitas formal, dan pendekatan sosiologis. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat sistem yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Dari segi ahli waris dan bagiannya bagi pasangan yang tidak memiliki anak, masyarakat adat suku Makassar menjadikan pasangan dan saudara kandung adalah sebagai ahli waris utama berdasarkan jenis harta tersebut yakni, harta yang menjadi bawaan sebelum menikah dan harta yang di peroleh atau di upayakan bersama setelah menikah. Walaupun demikian sistem pembagian warisan masyarakat adat suku Makassar sebenarnya telah tertuang pada KHI pasal 183 yaitu pembagian warisan bisa dilakukan dengan cara kekeluargaan atau jalan damai. Pembagian warisan dengan sistem kekeluargaan atau secara damai dalam hukum Islam dikenal dengan istilah takhᾱruj.

Implikasi dari penelitian ini adalah: 1). Sistem pembagian warisan yang berlaku pada masyarakat adat suku Makassar Kecamatan Galesong, mengevaluasi unsur keadilan dan kemaslahatan keluarga, 2). Kepada para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan komponen lainnya, hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang Hukum kewarisan Islam, sehingga ada singkronisasi yang lebih signifikan antara sistem pembagian warisan menurut Adat dan menurut Agama.

Kata kunci : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Pasangan tanpa Anak.

References

Ajib Muhammad, Fiqih Hibah dan Warisan (Jakarta: Rumah Fiqih Publish ,2019.

Ajib Muhammad. Mengenal Ahli Waris (Jakarta Selatan ; Katalog Dalam Terbitan (KDT). 2020.

Ali Daud Muhammad, Asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press, 1990.

al-Shatibi Ibrahim bin Musa,al-Muwafaqat Fi Usul al-Shari’ah, 1997.

Anandasasmita, Komar. Pokok-pokok Hukum Waris. Bandung:IMNO Unpad, 1984.

Asmuni , Hukum Waris Islam Komparatif antara Fikih Klasik dan Fikih Kontemporer. Cet. 1;Perdana Publish 2021.

At-Tuwaijri Syaikh Muhammad , Ringkasan Fiqhi Islam. Cet. 1;Islam House 2012.

Ghony, M Djunaidy & Almanshur Fauzan. Metodologi Penelitian kualitatif. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2012.

Hafizhah, Abu. Fiqih tentang Pembagian Warisan. Cet. 1. Pustaka Al Bayyinah, 2013.

Hanafi Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Jakarta: PT. Magenta Bhakti Guna,1991)

Hariyah, “Al-Takharuj dan Praktiknya”, http://harijahdamis.blogspot.com/2012/07/al takharruj-dan-praktik-pembagian.html (17 Januari 2019)

Harjono Anwar, Hukum Islam Keluasan dan Keadilan, Jakarta:PT. Midas Surya Grafindo, 1987.

Iqbal, Amirudin. Muzaki Amar. Bahri Syamsul. Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga Dan Masyarakat. Universitas Singaperbangsa Karawang, 2021.

Jawawi, Abdullah. Nikah Sirri dalam Perspektif Islam, Kristen dan hukum positif Indonesian Institusi Parahikma Indonesia (IPI) Gowa, 2018.

Kusmerlin, Fera. Solusi Waris Praktis. Cet.1. Pt Ratu lebah edukasi Bogor, 2022.

Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Isep Misbah Kemenag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta Timur: LPMQ, 2019.

Mardani. Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Martopo, Guruh Wahyu. Kecamatan Galesong dalam angka, Bps Kabupaten Takalar, 2024.

Mirwan Muhammad, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Di Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul (Studi Terhadap Waktu Pelaksanaan, Ahli Waris dan Bagiannya)”, skripsi, Yogyakarta:Fak. Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2013.

Nawawi, Maimun. Pengantar Hukum kewarisan Islam, Surabaya: Pustaka Raja ,2016.

Nova, Lena. Hukum waris Adat di Minangkabau di Tinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, Banten : Universitas Pamulang , 2021.

Nugroho, Luky. Siapa Ahli Waris Kita ?, Jakarta Selatan : Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2018.

Raco, J.R. Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya. Jakarta: PT Grasindo, 2022.

Rohidin, Pengantar Hukuim Islam. Cet. 1. Yogyakarta, 2016.

Sarwat, Ahmad. Sumber Hukum Syariat keempat. Jakarta Selatan: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2019.

Sigit, Nugroho Sapto. Hukum Waris Adat di Indonesia. 2016.

Sigit, Nugroho Sapto. Pengantar Hukum Adat Indonesia.Jakarta Selatan : Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2016.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif kuatitatif dan R&D. cet. 4. Bandung; Alfabeta, 2019.

Sunan Ibnu Majah Kitab Al-Muqaddimah Bab: Keutamaan para ulama dan anjuran untuk menuntut ilmu Hadits no: 223 Diriwayatkan dari Abu Darda

Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Faraidh (Kitab tentang Warisan), Hadits No. 2710

Suryati. Hukum Waris Islam. Cet. 1. tk : Andi Offset, 2017.

Wahidah & Faridah. Praktik penyelesaian Harta Warisan pada Masyarakat Banjar. Cet. 1: Antasari Press, 2018.

Yulia, Buku Ajar Hukum Adat , Cet. 1; Sulawesi, tp. 2016.

Yusuf A. Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan. Cet. IV; Padang: Kencana, 2017.

Published
2025-12-19
How to Cite
Ibrahim, M., AM, E., & Billah, M. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Bagi Pasangan yang Tidak Memiliki Anak pada Masyarakat Adat Suku Makassar di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(2), 309-326. https://doi.org/10.21093/qj.v9i2.11621
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)