Efektifitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
(Studi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah pada UPZ Masjid Jabal Nur Kelurahan Dadi Mulya Kota Samarinda)
Abstract
Dalam mengelola zakat diperlukan strategi yang baik. Pengelolaan zakat yang kurang terukur dan tanpa mekanisme yang baik tentu akan berpengaruh pada potensi zakat yang harusnya bisa lebih maksimal. Sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat, masjid ini memiliki potensi zakat yang cukup besar. Tapi saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum optimal. Maka diperlukan strategi pengelolaan zakat yang baik dengan mengutamakan asas dan tujuan zakat seperti yang sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan zakat di masjid Jabal Nur, dan efektivitas pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas mekanisme pengelolaan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat masjid Jabal Nur Kelurahan Dadi Mulya Kota Samarinda berdasarkan teori hukum Lawrence M Friedman, dikatakan belum sepenuhnya efektif. Hal ini dilihat dari struktur hukum, dan substansi hukum yang dinilai sudah efektif berjalan, sementara dalam budaya hukumnya belum efektif. Selama ini pengelolaan zakat di masjid Jabal Nur masih dilakukan secara mandiri, di mana seharusnya dana zakat diserahkan kepada BAZNAS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
References
Abidah, Atik. “Pengelolaan Zakat oleh Negara dan Swasta Studi Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan Zakat oleh Baz dan Laz Kota Madiun” 4 (2010).
Apriliana, Shinta Devi, Dan Ertien Rining Nawangsari. “Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi.” Forum Ekonomi 23, Nomor. 4 (30 November 2021): 804–12. Https://Doi.Org/10.30872/Jfor.V23i4.10155.
Fakhruddin. Fiqh & Manajemen Zakat Di Indonesia. Cet. 1. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Firdaningsih, Muhammad Sri Wahyudi, dan Rahmad Hakim. “Delapan Golongan Penerima Zakat Analisis Teks dan Konteks” 7, Nomor. 2 (2019): 316–42.
Friedman, Lawrence M.. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Terj. M Khozin. Bandung: Nusa Media, April 2009.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Cet 7. Bandung: Nusa Media, 2015.
Hadi, Muhammad. Problematika Zakat Profesi & Solusinya: Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum Islam. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Indonesia, Rebublik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (T.T.).
Nurul Musthafa (Ketua Pengurus Harian Upz Masjid Jabal Nur), Wawancara Pribadi, Pada Tanggal 01 Oktober 2023.
M. Arief Mufraini Dan Hepi Prayudiawan. Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana, 2006.
Maghfiroh, Mamluatul. Zakat. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2007.
Mubarok, Abdulloh, dan Baihaqi Fanani. “Penghimpunan Dana Zakat Nasional (Potensi, Realisasi dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat).” Permana 5 (Februari 2014). Http://E-Journal.Upstegal.Ac.Id/Index.Php/Per/Article/ View/363.
Mubyarto. Membangun Sistem Ekonomi. Ed. 1. Yogyakarta: Bpfe, 2000.
Muhammad. Manajemen Organisasi Zakat: Perspektif Pemberdayaan Umat dan Strategi Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat. Malang, Jawa Timur: Madani : Distributor, Cita Intrans Selaras, 2011.
Musthofa, Nurul. Wawancara Ketua Pengurus Harian UPZ Jabal Nur. Dadi Mulya, Oktober 2023.
Ningrum, Ririn Tri Puspita. “Penerapan Manajemen Zakat dengan Sistem Revolving Fund Models sebagai Upaya Efektivitas Penyaluran Zakat Produktif (Studi Pada Lembaga Manajemen Infaq Madiun).” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 4, Nomor. 1 (Juni 2016). Http://Ejournal.Kopertais4.Or.Id/Mataraman/Index. Php/Washatiya/Article/View/2347.
Noor, Ruslan Abdul Ghofur. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia. Cetakan Pertama, November 2013. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Pratama, Aldo. Wawancara Sekretaris Pengurus Harian UPZ Jabal Nur. Dadi Mulya, Oktober 2023.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Rahmawati, Ervina, Yuni Pujiati, Laila Turahmi, dan Maya Panorama. “Strategi Pengeloaan Zakat dalam Pemberdayaan Umat.” Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian 2, Nomor. 2 (27 Februari 2023): 185–99. Https://Doi.Org/10.58344/Locus. V2i2.887.
Rosadi, Aden. Zakat Dan Wakaf: Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi. Cetakan Pertama. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2019.
Saefuddin, Ahmad Muflih. Pengelolaan Zakat Ditinjau dari Aspek Ekonomi. Bontang: Badan Dakwah Islamiyah, 1986.
Shihab, M. Quraish, Dan Ihsan Ali-Fauzi. “Membumikan” Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Cet. Ke-23. Bandung: Mizan, 2002.
Sulaiman, Ed. Kompilasi Zakat. Cet. 1. Semarang: Kementerian
Agama, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang, 2010.
Sutiyani, Dina, dan Ajeng Kartika Galuh. “Pengaruh Sistem Layanan
Jemput Zakat, Layanan Via Transfer, Layanan Konter Zakat dan Kualitas Pelayanan Terhadap Preferensi Muzakki Membayar Zakat di Baznas Kota Mojokerto” 1, Nomor. 1 (2022).
Wibowo, Arif. “Distribusi Zakat dalam Bentuk Penyertaan Modal Bergulir sebagai Accelerator Kesetaraan Kesejahteraan.” Jurnal Ilmu Manajemen 12, Nomor. 2 (1 April 2015): 28–43. Https://Doi.Org/10.21831/Jim.V12i2.11747.
Widiastuti, Tika. “Model Pendayagunaan Zakat Produktif oleh Lembaga Zakat dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahiq.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Jebis) 1, Nomor. 1 (Februari 2016). Http://Dx.Doi.Org/10.20473/ Jebis. V1i1.1424.