Jaminan Hak Biologis Paranapi di Lapas Kelas II A Samarinda
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang memberikan sebuah pandangan dari sisi lain kehidupan para narapidana sebagai mahluk yang memiliki fitrah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Setiap manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri individu itu sendiri. Setiap manusia yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum akan menjalan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Konsep dari program Lembaga Pemasyarakatan yakni dengan memberika pengayoman, pembinaan dan memperlakukannya secara manusiawi berdasarkan HAM. Akan tetapi disisi lain dari HAM tersebut setiap napi tidak mendapatkan hak untuk kebutuhan biologis (seksualitas) dari suami-istri yang sah. Prorgram pembinanan kepribadian yang dimaksudkan adalah upaya mengalihkan hasrat seksualitas para napi. Pemenuhan hak biologis belum dapat diterapkan karena belum ada regulasi yang mengaturnya, keterbatasan sumber daya manusia di lapas, keterbatasan fasilitas gedung juga banyak menjadi penyebab tidak terpenuhinya jaminan hak biologis narapidana tersebut.
References
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian. Jakarta: Bhineka Cipta, 1997.
Ashri, Uhammad. Hak Asasi Manusia Filosofi Teori dan Instrumen Dasar. Makassar: C.V. Social Politic Genius. 2018.
Berita (Liputan 6, Jakarta) 17 macam kebutuhan manusia, edisi Juli 2021. Link: Https://Id.Berita.Yahoo.Com/17-Macam-Kebutuhan-Manusia-Ketahui-055011257.html
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Peemesyarrakatan Republik Indonesia.
Faisal, Jurnal Media.com, 2019, link: http:// www.jurnalmediaindonesia.com/2019/07/napi-berubah-menjadi-homoseksual-dan.html
Fuad, Munir dan Laura Sylvia. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta, PT Charisma Putra Pratama, 2015.
Gustia, Deddet. Skripsi, “Pelaksanaan Hak Narapidana untuk Mendapatkan Makanan yang Layak Selama dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Padang”, Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang, 2018.
Hakim, Lukman. “Implementasi Teori Dualisme Hukum Pidana di dalam Rancangan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (RKUHP)”, Jurnal Kaha Bayangkara, Vol. XIII, No. 1, 2019.
Handoyono, Sapto. “Pelaksanaan Pidana Bersyarat dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Pakuan Low Review, Vol. IV. No. 1, 2018.
Ibrahi, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Indah, Nur. Skripsi,” Pemenuhan Hak Narapidana Dalam Masapembinaandi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA, Semarang. Fakultas Ilmu Social, Universitaas Negeri Semarang 2020.
Irmawanti, Noveria Devy dan Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. III, No. 2, 2021.
Kamus (KBBO Online), https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/terisolasi Kemnkumham, Kebutuhan Biologis Tak Tersalurkan, Napi Berubah Menjadi Gay dan Lesbi.
Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkuham Nomor Pas-14.Ot.02.02 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 28 Tahun 2014 Tanggal17 Oktober 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas-499. Pk.02.03.01 Tahun 2015 Tentang Standar Evaluasi Hunian Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.
Malik, Abdul. Artikel hukum, Teori Pemidanaan dan Teori Penanggulangannya, Situs Hukum , 2020, link : https://www.situshukum.com/2020/12/teori- pemidanaan-dan-teori-penanggulangannya.html, akses tanggal 16 September 2022.
Mangkepriyanto, Extrix. Hukum Pidana dan Kriminologi. Jakarta: Guepedia, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Dilingkungan.
Michael, Donny. “Penerapan Hak–Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1.A Tanjung Gusta, Sumatra Utara ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Penelitian Hukum (De Jure), Vol.17, No. II.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Mulandari, Sri. “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Tujuan Pemidanaan”, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. IX, No. 2, 2013.
Nickel, James W. Making Sense of Human Rights. rev. Edn. Washington, D.C, Georgetown University Press, 2004.
Pramadhani, Tiyas Ardian dan Mitro Subroto, “Kebutuhan Biologis Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciancur”, Jurnal Jussticiabelen, Vol. II, No. 1, 2022.
Rahman, Fahrur, Skripsi, “Pemenuhanhak Narapidana Memperoleh Pelatihan Kerja Dan Upah atas Pekerja yang Layak, Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iiambon.” Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam, Institute Agama Islam Negeerii Ambon, 2021.
Sandra, Vanessa,” Pengaruh Overcapacitylembaga Pemasyarakata Terhadap Kineerja Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman, Yogyakarta” Jurnal Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitasatmajaya Yogyakata, 2016.
Sudarto. Hukum Pidana Jilid 1 A. Semarang: FH Undip, 1975.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kemasyarakatan.
Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Utama, Arifa dan Dey Ravena. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta dihubungkan dengan Hak-Hak Narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan”, Porsiding Ilmu Hukum, Vol. III, No. 1, 2017.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Depok: Sinar Grafika, 2004.
Yusra, Zhahara dkk. “Pengelolaan Lembaga Kursus dan Pelatihan Pada Masa Pendemi Covid-19”, Jurnal Pembelajaran Seumur Hidup, edisi Vol. IV, no. 1, 2021.