Implementasi Layanan Konseling Keluarga di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cinta Syejati Samarinda
Abstract
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Cinta Syejati Samarinda merupakan lembaga yang berfokus menangani permasalahan keluarga. Berbagai bentuk layanan diberikan oleh PUSPAGA sebagai upaya untuk membantu klien, salah satunya adalah layanan konseling keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi layanan konseling keluarga yang diberikan oleh PUSPAGA Cinta Syejati Samarinda sebagai upaya dalam membantu menyelesaikan berbagai bentuk permasalahan yang dihadapi oleh keluarga dan menganalisis faktor pendukung serta penghambat pada layanan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Subjek dalam penelitian ini terdiri dari pengarah, ketua, psikolog, klien, dan staff PUSPAGA Cinta Syejati Samarinda. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Miles dan Huberman. Adapun terkait dengan pengecekan keabsahan data, teknik yang digunakan adalah perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamat, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi layanan konseling keluarga di PUSPAGA Cinta Syejati Samarinda dilaksanakan secara berkesinambungan dari psikolog, klien, hingga peran keluarga yang ikut serta dalam membantu pelaksanaan konseling keluarga, serta dilakukan mulai dari tahap awal, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi sampai tahap tindak lanjut. Faktor pendukung implementasi konseling keluarga yaitu adanya dukungan kekuatan hukum dan pemerintah setempat, adanya gedung sebagai tempat untuk konsultasi atau konseling, dan lain-lain. Implementasi layanan konseling keluarga juga memiliki beberapa hambatan yaitu kurangnya informasi mengenai kegiatan dan layanan konseling keluarga, kurangnya tenaga konselor, dan lain-lain.
References
Ahmadi, A. (2009). Psikologi sosial. Rineka Cipta.
Asman. (2020). Keluarga sakinah dalam kajian hukum Islam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 7(2), 99–116. https://doi.org/10.32505/qadha.v7i2.1952
Bukhori, B. (2014). Dakwah melalui bimbingan dan konseling Islam. Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.21043/kr.v5i1.1057
Cavanagh, M. E., & Levitov, J. E. (2002). The counseling experience: A theoretical and practical approach. Waveland Press Inc.
Corey, G. (2003). Teori dan praktek konseling dan psikoterapi. Refika Aditama.
Geldard, K., & Geldard, D. (2011). Konseling keluarga: Membangun relasi untuk saling memandirikan antaranggota keluarga. Pustaka Pelajar.
Gladding, S. T. (2009). Counseling: A comprehensive profession (6th ed). Dorling Kindersley.
Ismah. (2016). Menarik minat siswa pada layanan bimbingan dan konseling Islami di sekolah menggunakan layanan informasi dengan teknik modelling. Jurnal Konseling Gusjigang, 2(1), 12–19. https://doi.org/10.24176/jkg.v2i1.550
Laela, F. N. (2017). Bimbingan konseling keluarga dan remaja (edisi revisi). UIN Sunan Ampel Press.
Latipun. (2015). Psikologi konseling. UMM Press.
Lestari, S. (2016). Psikologi keluarga: Penanaman nilai dan penanaman konflik dalam keluarga. Prenada Media.
Lubis, N. L. (2011). Memahami dasar-dasar konseling dalam teori dan praktik. Kencana Prenada Media Group.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2009). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru. UI-Press.
Moleong, L. J. M. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mulyadi, S., Fakhrurrozi, M., & Rohayati, D. (2015). Psikologi konseling. Gunadarma.
Muzzamil, F., Fatimah, S., & Hasanah, R. (2021). Pengaruh lingkungan terhadap perkembangan sosial emosional anak. Murangkalih: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2(2).
Nasution, H. S. & Abdillah. (2019). Bimbingan konseling “konsep, teori dan aplikasinya.” Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia (LPPPI).
Pemerintah Pusat. (2014). Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Patent 35).
Permendiknas. (2008). Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor (Patent 27).
Prayitno, & Amti, E. (2013). Dasar-dasar bimbingan dan konseling. Rineka Cipta.
Rahmah, S. (2019). Pola komunikasi keluarga dalam pembentukan kepribadian anak. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 13. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2369
Rustina. (2014). Keluarga dalam kajian sosiologi. Jurnal Musawa, 6(2), 287–322.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian. Alfabeta.
Suteja, J. & Muzaki. (2020). Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui kegiatan konseling keluarga. Jurnal Equalita, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.24235/equalita.v2i1.6991
Sutriyanti, N. K. (2016). Peningkatan mutu pendidikan karakter melalui peran orang tua dalam keluarga. Jurnal Penjaminan Mutu, 2(1), 14–27.
Syafaruddin. (2019). Dasar-dasar bimbingan dan konseling: Telaah konsep, teori dan praktik. Perdana Publishing.
Syarqawi, A. (2017). Konseling keluarga: Sebuah dinamika dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan upaya penyelesaian masalah. Al-Irsyad: Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 7(2), 69–85.
Willis, S. S. (2013). Konseling keluarga (family counseling). Alfabeta.
Yeo, A. (1994). Konseling: Suatu pendekatan pemecahan masalah. BPK Gunung Mulia.
Yuliana, N. (2021). Tinjauan sadd al-dhari’ah terhadap peran konselor pusat pelayanan keluarga sejahtera (PUSYAN GATRA) Kabupaten Ponorogo dalam menangani konflik keluarga. IAIN Ponorogo.
Authors who publish articles in TAUJIHAT: Jurnal Bimbingan Konseling Islam agree to the following conditions:
- Authors own the article's copyright and grant the journal rights for first publication with the work simultaneously licensed under CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution – ShareAlike Licence.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., posting it to an institutional repository or publishing it in a book), with acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during the submission process, as this can lead to productive exchange and earlier and more extraordinary citation of the published work.